Audit BPK Kaltim Ungkap Indikasi Kelalaian Aset, Ratusan Kendaraan Dinas Berau Disorot
BERAU – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Berau, dengan fokus pada lebih dari 200 unit kendaraan dinas milik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Audit yang melibatkan tim tenaga ahli tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan rutin atas tata kelola keuangan daerah, administrasi aset, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD, bantuan keuangan provinsi, hingga APBN.
Sejumlah OPD menjadi objek pemeriksaan, termasuk RSUD dr. Abdul Rivai sebagai rumah sakit rujukan utama di wilayah tersebut.
Pada Sabtu (18 April 2026), pemeriksaan difokuskan pada aset bergerak berupa kendaraan dinas. Cakupannya meliputi kendaraan operasional pejabat, kendaraan dinas kantor, armada kecamatan, hingga unit yang dipinjam-pakaikan kepada instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum.
Pemeriksaan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa setiap aset daerah yang dipinjamkan tetap menjadi milik pemerintah dan wajib dikembalikan dalam kondisi baik.
Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian.
Sejumlah kendaraan berstatus pinjam pakai ditemukan dalam kondisi rusak berat.
Temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan tidak optimalnya pemeliharaan, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Audit ini menjadi langkah strategis untuk menegakkan akuntabilitas dan disiplin dalam pengelolaan aset daerah.
Pemerintah Kabupaten Berau dituntut segera melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi pengawasan, pemanfaatan, maupun tanggung jawab pengguna aset.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihak BPK belum menyampaikan hasil resmi. Namun, temuan awal tersebut menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi serius agar pengelolaan aset daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.














