Polsek Loa Kulu Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Seorang Wanita Diamankan
KUTAI KARTANEGARA, 22 April 2026 – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dalam operasi yang digelar di wilayah Desa Jonggon, Jumat (17/4/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang wanita berinisial BE (51) di kawasan Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, beserta ratusan liter BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat personel tengah melaksanakan Operasi BBM Subsidi sekitar pukul 20.43 WITA. Petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Krista berwarna silver yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan poros desa.
“Kecurigaan anggota kami terbukti setelah kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Di dalam mobil ditemukan 10 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis Pertalite,” ungkapnya, Sabtu (18/4/2026) lalu.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan pendukung seperti selang bening, corong, serta pompa air yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki ke jerigen.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui BBM tersebut dibeli dari salah satu SPBU di kawasan Jahab, Tenggarong, dengan total nilai sekitar Rp3,5 juta. Rencananya, BBM subsidi itu akan dijual kembali kepada pengecer maupun perorangan dengan harga Rp12.500 per liter guna memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang Krista, STNK, kunci kontak, serta beberapa jerigen kosong.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.















