Talkshow Salam Presisi Polda Kaltim Soroti Restorative Justice sebagai Solusi Berkeadilan dan Humanis
BALIKPAPAN – Komitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan terus diperkuat Polda Kalimantan Timur melalui program Talkshow Salam Presisi. Mengusung tema “Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice (RJ)”, kegiatan ini digelar di Studio Balikpapan TV (BTV), Jalan Soekarno Hatta Km 3.5, Balikpapan, Rabu (22/04/2026).
Sebagai narasumber, Ps. Kanit 3 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim, AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., menyampaikan pemaparan mendalam terkait implementasi Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana.
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, dengan mengembalikan kondisi korban seperti semula tanpa harus melalui proses persidangan. Pendekatan ini mengedepankan dialog, musyawarah, serta kesepakatan bersama antara para pihak.
“Restorative Justice bukan hal baru dalam praktik penyidikan, namun kini semakin diperkuat melalui KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 79 hingga Pasal 87,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penyelesaian perkara ringan di tingkat masyarakat dapat difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas melalui mekanisme musyawarah. Sementara pada tingkat penyidikan, penerapan RJ dilakukan melalui gelar perkara khusus yang melibatkan tersangka, korban, penasihat hukum, serta keluarga korban guna mencapai kesepakatan yang adil dan berimbang.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan ini. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk adanya persetujuan dari korban serta penilaian terhadap jenis tindak pidana yang terjadi.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Dian Kusnawan juga menguraikan ruang lingkup tugas Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim yang meliputi penanganan perkara pemilu dan pilkada, tindak pidana terorisme, kepemilikan senjata api, hingga bahan peledak.
Polda Kaltim turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana, baik melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan hotline 110.
“Suatu perkara dinyatakan selesai apabila telah diterbitkan SP3 pada tahap penyelidikan atau penyidikan, atau dilanjutkan ke tahap II untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” jelasnya.
Menutup sesi talkshow, AKP Dian Kusnawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengedepankan kesadaran hukum serta mendukung upaya Polri dalam memberikan pelayanan publik yang presisi dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.
“Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator keadilan yang mengedepankan pendekatan damai dan kekeluargaan,” pungkasnya.















