Pria 36 Tahun Ditangkap, Satresnarkoba Polres Kukar Sita Diduga Sabu 7,80 Gram
KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial K (36) diamankan di kediamannya di Jalan Selayar RT 006, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Rabu (11/2/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Mekar Jaya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak 6 Februari 2026. Pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai target masuk ke rumah yang telah dipantau, kemudian dilakukan penggerebekan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, polisi menemukan delapan bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,80 gram. Selain itu, turut diamankan satu bendel plastik klip, satu plastik bening, satu timbangan digital, satu korek api gas, satu tas kecil warna merah, serta satu unit telepon genggam.
“Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Yohanes.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap K beserta saksi-saksi guna mengembangkan kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, K dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat enam tahun.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menekan peredaran narkoba.














