Polri Tegas: Tanpa Pandang Bulu, Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkotika
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap kejahatan narkotika, termasuk jika melibatkan oknum internal. Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2/2026) malam.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Tidak ada impunitas, baik bagi masyarakat maupun oknum internal,” tegas Jhonny.
Pengungkapan Berantai
Kasus terungkap dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN. Dari rumah pribadi keduanya, penyidik menyita sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada AKP ML.
Pemeriksaan Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Penyidik mengamankan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Proses Hukum dan Etik
AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Saat ini, tersangka menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026. “Tidak ada perlakuan khusus. Standar pemeriksaan lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” ujar Jhonny.
Dalami Jaringan, Kejar Bandar
Polri membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB guna membongkar jaringan lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga sebagai pemasok. Berdasarkan temuan awal, aktivitas jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.
Polri mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting dalam perang melawan narkotika di Indonesia.














