KPK dan Kortastipidkor Polri Tegaskan Ketegasan Anti Korupsi di 2026
“22 Februari 2026“
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) Polri menegaskan komitmen kuat dalam memperketat penanganan perkara korupsi. Ketegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/2/2026) lalu, sebagai bagian dari strategi menghadapi transisi hukum acara pidana terbaru.
Forum bertema “Perkuat Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi” itu menjadi penanda bahwa tahun 2026 diarahkan sebagai tahun implementasi nyata pemberantasan korupsi. Kedua lembaga sepakat, tidak boleh ada lagi hambatan teknis maupun prosedural yang berpotensi memperlambat proses hukum.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menekankan bahwa ketegasan anti korupsi harus tercermin dalam pola kerja yang terstruktur, disiplin, dan konsisten. Menurutnya, penyamaan mindset antarpenegak hukum menjadi fondasi penting agar langkah penindakan dan pencegahan berjalan efektif.
“Implementasi sinergi sangat diharapkan dalam bentuk koordinasi rutin yang terjadwal. Ketegasan harus diwujudkan melalui kerja nyata, bukan sekadar konsep,” tegas Ely.
Ia menambahkan, KPK akan memperkuat analisis dan evaluasi sistematis terhadap perkara korupsi, sekaligus memperluas fokus pencegahan. Upaya mitigasi di titik-titik rawan korupsi dinilai menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan sejak dini.
“Keberhasilan bukan diukur dari banyaknya program, tetapi sejauh mana program tersebut dijalankan secara konkret di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Toto Suharyanto, menegaskan bahwa kepatuhan penuh terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi prioritas bersama. Evaluasi mekanisme kerja terus dilakukan guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai aturan tanpa menyisakan celah hukum.
“Ketegasan penegakan hukum harus berdampak nyata terhadap pemberantasan korupsi, baik pada aspek penindakan maupun pencegahan,” kata Toto.
Dalam rakor tersebut, sejumlah langkah operasional strategis turut dirumuskan. Di antaranya penguatan pertukaran informasi secara real time, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama, serta penajaman sistem monitoring terhadap perkara-perkara korupsi berisiko tinggi.
Langkah-langkah ini diyakini mampu mempercepat koordinasi lintas lembaga, memperkuat efektivitas supervisi, serta memastikan tidak ada tumpang tindih dalam penanganan perkara. Ketegasan anti korupsi, menurut kedua lembaga, harus diwujudkan melalui sistem kerja yang solid dan responsif terhadap dinamika regulasi.
Rakor dihadiri jajaran Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, termasuk Direktur Korsup II Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Korsup IV Edi Suryanto, serta Plt Direktur Korsup V Imam Tumudji beserta jajaran. Dari Kortastipidkor Polri hadir Direktur Pencegahan Kortastipidkor Polri Boro Windu Danandito bersama jajaran.
Melalui penguatan sinergi ini, KPK dan Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda prioritas nasional. Tahun 2026 diposisikan sebagai momentum mempertegas ketegasan hukum, memperkuat pencegahan, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih serta akuntabel.














