Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Tenggarong, PNS hingga Mahasiswa Ditangkap – 382 Gram Sabu Disita
TENGGARONG, 10 Maret 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Sebuah jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Tenggarong berhasil dibongkar. Empat orang tersangka, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN), diringkus dalam operasi penggerebekan dramatis pada Sabtu malam, 7 Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di kawasan Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Tenggarong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Hasilnya, pada Sabtu 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar Hotel Liza. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial BT (29) dan AM (21) berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas berisi sabu serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Tidak lama setelah penangkapan itu, seorang pria lain datang ke lokasi menggunakan mobil Xenia silver KT 1065 OF. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial DD (40), seorang PNS di lingkungan Bapenda Kutai Kartanegara.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pemasok bernama R alias J (42). Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan menggerebek rumah tersangka di kawasan Jalan Jelawat, Tenggarong.
Dalam penggerebekan lanjutan itu, petugas menemukan 17 bungkus sabu tambahan yang disimpan dalam tas ransel. Jika ditotal, polisi menyita 18 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai sekitar 382,68 gram. Selain itu turut diamankan timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Keempat tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Aparat juga mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa memandang status maupun profesi, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.


















