• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
KabarPencariKeadilan.com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Mobile
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Mobile
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
KabarPencariKeadilan.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kriminal
  • Mobile
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • TNI | POLRI
Home Peristiwa

Diduga Oknum Camat Penrang Paksakan Perdamaian Untuk Bebaskan Pelaku yang Bawa Lari Gadis Dibawah Umur

Admin by Admin
Oktober 17, 2025
in Peristiwa
0
Diduga Oknum Camat Penrang Paksakan Perdamaian Untuk Bebaskan Pelaku yang Bawa Lari Gadis Dibawah Umur
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Diduga Oknum Camat Penrang Paksakan Perdamaian Untuk Bebaskan Pelaku yang Bawa Lari Gadis Dibawah Umur

DOPING, SULSEL,- Korban inisial SS anak dibawah umur dipaksa dibawa lari oleh seorang laki-laki bernama Ramsah alias Anca bin Aswan Warga lingkungan Apala Kelurahan Doping Kecamatan Penrang Kabupaten wajo provinsi Sulawesi selatan, Korban SS dipaksa dibawa lari ke Polmas Sulawesi barat setelah diketahui sudah dilamar oleh Laki – laki lain, atas peristiwa tersebut Mustaking ayah korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Penrang.

Kronologi peristiwa anak dibawah umur dipaksa dibawah lari pada hari rabu tanggal, 03 September 2025, dan pada hari jumat, 05 september 2025 Kanit Reskrim Polsek Penrang Resor Wajo bersama Sekcam Penrang Abbas, menjemput Pelaku dalam hal ini Ransah alias Anca Bin Aswan beserta Korban SS di Polmas provinsi Sulawesi Barat sehingga kami dari Polsek Penrang membuatkan surat Pengaduan sebagai dasar penjemputan pelaku.
Namun Karena Polsek tidak berwenang menangani kasus Perlindungan anak, maka dalam tempo 1x 24 Jam setelah itu kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Wajo,” jelas Kanit Reskrim Polsek Penrang kepada awak media Kamis, 16 oktober 2025

Menarik Dibaca. . .

Polsek Loa Kulu Perketat KRYD, Gerak Cepat Redam Potensi Aksi Massa

Polsek Loa Kulu Perketat KRYD, Gerak Cepat Redam Potensi Aksi Massa

April 22, 2026
Polsek Loa Kulu Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Seorang Wanita Diamankan

Polsek Loa Kulu Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Seorang Wanita Diamankan

April 22, 2026
Optimalisasi Aset Negara Tak Boleh Setengah Hati, KPK Serahkan Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Optimalisasi Aset Negara Tak Boleh Setengah Hati, KPK Serahkan Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

April 21, 2026
Sengketa Informasi Publik di Kaltim Diselesaikan Melalui Mediasi, Kedua Pihak Capai Kesepakatan

Sengketa Informasi Publik di Kaltim Diselesaikan Melalui Mediasi, Kedua Pihak Capai Kesepakatan

April 21, 2026

Mustaking ayah Korban SS ditemui oleh Tim dirumahnya, Kamis, 16 oktober 2025 di Doping, mengatakan saya sudah berdamai dan mencabut laporan di Polres Wajo, atas pertimbangan dorongan keluarga di Doping, setelah ditanya apakah ada dana/uang perdamaian. “Mustaking mengakui kalau ada uang dikasih oleh Ibu Pelaku sebesar Rp2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) kata sebagai ucapan terima kasih namun Mustaking masih merasa bingung atas uang tersebut Mustaking menanyakan ke Polisi, “Ini uang Apa?” Jawabannya adalah “Ambil saja itu uang untuk ongkos transportasi.
Mustaking membeberkan kalau dirinya dalam keadaan sakit datang dikantor Camat Penrang untuk menandatangani surat perdamaian,” ujarnya dengan terbata bata kepada awak media.

Ditempat terpisah Halimah Ibu kandung Korban SS dan didampingi oleh Korban  SS anak masih dibawah umur ditemui dirumah keluarganya di Doping, Kamis 16 oktober 2025, mengatakan sebab peristiwa ini saya dengan suamiku Mustaking pisah rumah karena saya berbeda pendapat, dia suamiku mau berdamai sedangkan saya sebab peristiwa yang menimpah putriku harus lanjut ke proses hukum karena sayalah yang melaporkan di Polres wajo dengan Laporan polisi Nomor, LP/ B/ 161/IX/2025/ SPKT/SAT RESKRIM/ POLRES WAJO/ POLDA SULSEL Tanggal, 05 September 2025, sehingga bilamana peristiwa ini ada yang membuat perdamaian dan mencabut laporan saya, maka saya akan keberatan, dan bilamana Polres wajo tidak mengindahkan keberatan saya maka peristiwa ini saya bawah ke Polda Sulsel,” tegasnya

Halimah, Menambahkan beberapa kali Pak Camat Penrang datang menemui saya dirumah ini, dan banyak iming kepada saya, bilamana saya bisa berdamai, semisal kalau ada bantuan saya Kasikan, dan barusan ada permasalahan saya yang datangi warga, Halimah menirukan perkataan Pak Camat Penrang, setelah Pak Camat Penrang datang kedua kalinya, nada bicaranya sudah agak kasar kasar dan mengatakan saya tidak akan memberi jalan pernikahan anaknya, kemudian Pak Camat Penrang datang Ketiga kalinya, mengatakan biar Halimah tidak mau berdamai tetap saya keluarkan Pelaku, demikian intervensinya Camat Penrang Eka Safran terhadap Halimah ibu kandung Korban SS anak masih dibawah umur.

Liputan: Tenri.
Post Views: 225
Previous Post

Gegara Pokir, Legislator Parepare Jadi Tersangka, Peringatan Anggota DPRD Lainnya

Next Post

Satreskrim Polres Sidrap Ungkap Cepat Kasus Penganiayaan di Baranti, Pelaku Diamankan Kurang dari Empat Jam

Admin

Admin

Next Post
Satreskrim Polres Sidrap Ungkap Cepat Kasus Penganiayaan di Baranti, Pelaku Diamankan Kurang dari Empat Jam

Satreskrim Polres Sidrap Ungkap Cepat Kasus Penganiayaan di Baranti, Pelaku Diamankan Kurang dari Empat Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Safaruddin Dicabut Status Pers, Direktur Utama Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Media

Safaruddin Dicabut Status Pers, Direktur Utama Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Media

Maret 19, 2026
Terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang Mengerikan di Depan Kantor Bank BNI Tanrutedong, Hingga Korban Belum Sadarkan Diri

Terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang Mengerikan di Depan Kantor Bank BNI Tanrutedong, Hingga Korban Belum Sadarkan Diri

Agustus 26, 2025
Musyawarah Desa Tua Bahas RKPDes 2026, Sekaligus Perkenalan PJ Kepala Desa Baru

Musyawarah Desa Tua Bahas RKPDes 2026, Sekaligus Perkenalan PJ Kepala Desa Baru

November 27, 2025
Camat Majauleng Tekankan Pentingnya Cegah Stunting dan Pengadaan Jamban Keluarga di Lokmin Lintas Sektor Tosora

Camat Majauleng Tekankan Pentingnya Cegah Stunting dan Pengadaan Jamban Keluarga di Lokmin Lintas Sektor Tosora

November 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Patroli Blue Light Polsek Maniangpajo Intensif, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari

Patroli Blue Light Polsek Maniangpajo Intensif, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari

April 22, 2026
Polsek Loa Kulu Perketat KRYD, Gerak Cepat Redam Potensi Aksi Massa

Polsek Loa Kulu Perketat KRYD, Gerak Cepat Redam Potensi Aksi Massa

April 22, 2026
Talkshow Salam Presisi Polda Kaltim Soroti Restorative Justice sebagai Solusi Berkeadilan dan Humanis

Talkshow Salam Presisi Polda Kaltim Soroti Restorative Justice sebagai Solusi Berkeadilan dan Humanis

April 22, 2026
Polsek Loa Kulu Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Seorang Wanita Diamankan

Polsek Loa Kulu Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Seorang Wanita Diamankan

April 22, 2026

Recent News

Patroli Blue Light Polsek Maniangpajo Intensif, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari

Patroli Blue Light Polsek Maniangpajo Intensif, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari

April 22, 2026
Polsek Loa Kulu Perketat KRYD, Gerak Cepat Redam Potensi Aksi Massa

Polsek Loa Kulu Perketat KRYD, Gerak Cepat Redam Potensi Aksi Massa

April 22, 2026
Talkshow Salam Presisi Polda Kaltim Soroti Restorative Justice sebagai Solusi Berkeadilan dan Humanis

Talkshow Salam Presisi Polda Kaltim Soroti Restorative Justice sebagai Solusi Berkeadilan dan Humanis

April 22, 2026
Polsek Loa Kulu Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Seorang Wanita Diamankan

Polsek Loa Kulu Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Seorang Wanita Diamankan

April 22, 2026
KabarPencariKeadilan.com

KabarPencariKeadilan.com adalah media online yang menghadirkan berita aktual, investigasi mendalam, dan informasi terpercaya seputar hukum, keadilan, serta isu sosial di Indonesia. Kami berkomitmen menjadi suara bagi mereka yang mencari kebenaran, menegakkan keadilan, dan menginspirasi perubahan positif di tengah masyarakat.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Mobile
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI

Recent News

Patroli Blue Light Polsek Maniangpajo Intensif, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari

Patroli Blue Light Polsek Maniangpajo Intensif, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari

April 22, 2026
Polsek Loa Kulu Perketat KRYD, Gerak Cepat Redam Potensi Aksi Massa

Polsek Loa Kulu Perketat KRYD, Gerak Cepat Redam Potensi Aksi Massa

April 22, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta kabarpencarikeadilan.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kriminal
  • Mobile
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • TNI | POLRI

Hak Cipta kabarpencarikeadilan.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb