Tanpa Ampun, Pembunuhan Brutal di Timika Dibongkar: Pelaku Utama Ditangkap, Motif Balas Dendam Terkuak
TIMIKA — Aparat tak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika bersama Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil membongkar kasus pembunuhan brutal terhadap almarhum LN yang terjadi di sebuah hotel di Timika pada 29 Maret 2026.
Pengungkapan ini menegaskan ketegasan aparat dalam menindak kejahatan berat. Melalui penyelidikan intensif dan pengejaran tanpa kompromi, pelaku utama akhirnya berhasil diringkus.
EH (37), yang diduga sebagai otak pembunuhan, ditangkap pada Rabu, 15 April 2026 pukul 16.13 WIT di wilayah SP 1, Timika. Dalam operasi tersebut, empat orang lainnya turut diamankan, yakni EL (27), DBH (50), YH (27), dan JK (37) untuk diperiksa.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta keras:
aksi pembunuhan ini dirancang matang dengan motif balas dendam atas konflik di Kwamki Lama pada Januari 2026. EH berperan penuh—dari merencanakan aksi, menyiapkan kendaraan, hingga menyediakan senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban.
Usai menghabisi korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan memindahkan jasad ke Jalan Kwamki Narama.
Ia juga berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat, bahkan merancang pelarian ke Nabire melalui jalur darat. Namun upaya tersebut gagal total—aparat lebih cepat dan lebih sigap.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tanpa henti aparat di lapangan.
“Ini bukti bahwa aparat tidak akan tinggal diam. Pelaku berhasil kami amankan setelah serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif,” tegasnya, Sabtu (18/4/2026).
Dalam perkembangan terbaru, tiga orang yang sempat diamankan—DBH, YH, dan JK—telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung. Sementara itu, EH masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mimika.
Satu orang lainnya, EL, masih didalami, termasuk dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan lain pada 2 Desember 2025 di Timika.
Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, di antaranya:
• Dua bilah parang
• Dua tas noken
• Satu noken kepala
• Dua unit telepon genggam
• Kartu identitas dan kartu ATM
• Sejumlah uang tunai
• Satu unit mobil
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lanjutan.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” ujarnya tegas.
Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Jika ada pihak lain yang terlibat, pasti kami kejar dan proses sesuai hukum. Tidak ada yang kebal,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi peringatan keras:
setiap aksi kriminal akan diburu, ditangkap, dan diproses tanpa pandang bulu. Aparat memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu mendukung penegakan hukum demi Mimika yang aman dan kondusif.















