Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex Memasuki Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
3 (tiga) orang Tersangka tersebut yaitu:
- Tersangka ISLselaku Komisaris Utama PT Sritex.
- Tersangka ZMselaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
- Tersangka DSselaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
Setelah dilakukan Tahap II kepada Kejaksaan, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan.

“Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, masing-masing Tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.”, ujar Tim Jaksa Penuntut Umum. Selasa 16 September 2025.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


















