• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
KabarPencariKeadilan.com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Mobile
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Mobile
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
KabarPencariKeadilan.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kriminal
  • Mobile
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • TNI | POLRI
Home Kriminal

Gegara Pokir, Legislator Parepare Jadi Tersangka, Peringatan Anggota DPRD Lainnya

Admin by Admin
Oktober 16, 2025
in Kriminal
0
Gegara Pokir, Legislator Parepare Jadi Tersangka, Peringatan Anggota DPRD Lainnya
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gegara Pokir, Legislator Parepare Jadi Tersangka, Peringatan Anggota DPRD Lainnya

PAREPARE, SULSEL,- Gara-gara program pokok pikiran (pokir), seorang legislator aktif Kota Parepare, berinisial HM, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyaluran bantuan ternak sapi yang bersumber dari dana pokir tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka itu diumumkan penyidik Kejaksaan Negeri Parepare pada Rabu, 15 Oktober 2025, melalui Surat TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025. Dalam hasil penyidikan, HM terbukti menguasai 19 ekor sapi bantuan pemerintah yang semestinya diserahkan kepada kelompok tani ternak penerima manfaat.

Menarik Dibaca. . .

Polsek Loa Kulu Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Seorang Wanita Diamankan

Polsek Loa Kulu Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Seorang Wanita Diamankan

April 22, 2026
Satgas Damai Cartenz Sikat Basis KKB Yahukimo, Ratusan Senjata Disita Pasca Kontak Tembak

Satgas Damai Cartenz Sikat Basis KKB Yahukimo, Ratusan Senjata Disita Pasca Kontak Tembak

April 19, 2026
Tanpa Ampun, Pembunuhan Brutal di Timika Dibongkar: Pelaku Utama Ditangkap, Motif Balas Dendam Terkuak

Tanpa Ampun, Pembunuhan Brutal di Timika Dibongkar: Pelaku Utama Ditangkap, Motif Balas Dendam Terkuak

April 18, 2026
GEMPUR PENYELUNDUPAN! POLRI SITA 23 TON PANGAN ILEGAL DI PONTIANAK, JARINGAN DIBURU TANPA AMPUN

GEMPUR PENYELUNDUPAN! POLRI SITA 23 TON PANGAN ILEGAL DI PONTIANAK, JARINGAN DIBURU TANPA AMPUN

April 18, 2026

Kepala Kejari Parepare, Darfiah, S.H., M.H., menegaskan, tindakan HM bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

“Dari 35 ekor sapi yang disalurkan melalui kelompok ternak, hanya 16 ekor diterima anggota kelompok secara sah, sementara 19 ekor dikuasai tersangka dan ditempatkan di kandangnya sendiri. Ini murni penyalahgunaan wewenang dengan kerugian negara sekitar Rp223 juta,” tegas Darfiah.

Kasus ini bermula dari usulan pokir HM yang awalnya ditujukan untuk Kelompok Tani Ternak Lia’e pada tahun 2022. Namun karena kelompok itu sudah menerima bantuan sebelumnya, Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Parepare membatalkan proposal tersebut. HM kemudian mengalihkan pokir ke kelompok lain, yakni Kelompok Tani Ternak Lawalane, namun dalam pelaksanaan justru mengambil sebagian besar bantuan ternak untuk kepentingan pribadi.

Menurut Darfiah, pola seperti ini kerap terjadi di berbagai daerah ketika program pokir tidak diawasi secara ketat. Legislator memiliki kewenangan besar dalam mengusulkan kegiatan, tetapi tidak boleh ikut mengatur distribusi bantuan, apalagi mengambil alih hasilnya.

“Pokir itu instrumen penyerapan aspirasi masyarakat, bukan jalan pintas memperkaya diri. Kalau disalahgunakan, bisa jadi pintu masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia telah ditahan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menegaskan, Kejaksaan akan terus memantau pola penggunaan pokir di seluruh kabupaten/kota di Sulsel. Ia mengingatkan agar para anggota DPRD di daerah lain berhati-hati dalam mengelola usulan pokir agar tidak terjerat kasus serupa.

“Benar, penyidik Kejari Parepare telah menetapkan HM sebagai tersangka. Kami di Kejati Sulsel akan mengawal perkara ini dan melakukan supervisi penuh agar prosesnya profesional dan transparan. Kasus ini menjadi peringatan agar para anggota dewan di daerah lain lebih waspada dalam menjalankan pokir,” ujar Soetarmi.

Soetarmi menambahkan, banyak kasus di Sulawesi Selatan yang bermula dari penyimpangan dana aspirasi atau pokir, terutama ketika legislator turut terlibat dalam tahap pelaksanaan atau distribusi bantuan.

“Kejati Sulsel telah memantau sejumlah pola serupa di beberapa daerah. Kami mengingatkan: jangan campur urusan politik representatif dengan eksekusi program. Itu wilayah eksekutif. Jika melanggar, konsekuensinya hukum, bukan sekadar etik,” tandasnya.

Kejati Sulsel memastikan akan terus mengawal pengelolaan dana aspirasi dan bantuan sosial agar benar-benar menyentuh masyarakat. Kasus HM menjadi contoh konkret bagaimana pokir yang seharusnya menjadi saluran aspirasi, justru berubah menjadi jebakan hukum bagi wakil rakyat yang tak memahami batas kewenangannya.

Liputan: Tenri.
Post Views: 196
Previous Post

Polda Kaltim Ungkap 6 Kasus Narkoba serta Sita 2,6 Kg Sabu, Selamatkan 13 Ribu Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

Next Post

Diduga Oknum Camat Penrang Paksakan Perdamaian Untuk Bebaskan Pelaku yang Bawa Lari Gadis Dibawah Umur

Admin

Admin

Next Post
Diduga Oknum Camat Penrang Paksakan Perdamaian Untuk Bebaskan Pelaku yang Bawa Lari Gadis Dibawah Umur

Diduga Oknum Camat Penrang Paksakan Perdamaian Untuk Bebaskan Pelaku yang Bawa Lari Gadis Dibawah Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Safaruddin Dicabut Status Pers, Direktur Utama Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Media

Safaruddin Dicabut Status Pers, Direktur Utama Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Media

Maret 19, 2026
Terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang Mengerikan di Depan Kantor Bank BNI Tanrutedong, Hingga Korban Belum Sadarkan Diri

Terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang Mengerikan di Depan Kantor Bank BNI Tanrutedong, Hingga Korban Belum Sadarkan Diri

Agustus 26, 2025
Musyawarah Desa Tua Bahas RKPDes 2026, Sekaligus Perkenalan PJ Kepala Desa Baru

Musyawarah Desa Tua Bahas RKPDes 2026, Sekaligus Perkenalan PJ Kepala Desa Baru

November 27, 2025
Camat Majauleng Tekankan Pentingnya Cegah Stunting dan Pengadaan Jamban Keluarga di Lokmin Lintas Sektor Tosora

Camat Majauleng Tekankan Pentingnya Cegah Stunting dan Pengadaan Jamban Keluarga di Lokmin Lintas Sektor Tosora

November 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Patroli Blue Light Polsek Maniangpajo Intensif, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari

Patroli Blue Light Polsek Maniangpajo Intensif, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari

April 22, 2026
Polsek Loa Kulu Perketat KRYD, Gerak Cepat Redam Potensi Aksi Massa

Polsek Loa Kulu Perketat KRYD, Gerak Cepat Redam Potensi Aksi Massa

April 22, 2026
Talkshow Salam Presisi Polda Kaltim Soroti Restorative Justice sebagai Solusi Berkeadilan dan Humanis

Talkshow Salam Presisi Polda Kaltim Soroti Restorative Justice sebagai Solusi Berkeadilan dan Humanis

April 22, 2026
Polsek Loa Kulu Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Seorang Wanita Diamankan

Polsek Loa Kulu Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Seorang Wanita Diamankan

April 22, 2026

Recent News

Patroli Blue Light Polsek Maniangpajo Intensif, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari

Patroli Blue Light Polsek Maniangpajo Intensif, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari

April 22, 2026
Polsek Loa Kulu Perketat KRYD, Gerak Cepat Redam Potensi Aksi Massa

Polsek Loa Kulu Perketat KRYD, Gerak Cepat Redam Potensi Aksi Massa

April 22, 2026
Talkshow Salam Presisi Polda Kaltim Soroti Restorative Justice sebagai Solusi Berkeadilan dan Humanis

Talkshow Salam Presisi Polda Kaltim Soroti Restorative Justice sebagai Solusi Berkeadilan dan Humanis

April 22, 2026
Polsek Loa Kulu Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Seorang Wanita Diamankan

Polsek Loa Kulu Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Seorang Wanita Diamankan

April 22, 2026
KabarPencariKeadilan.com

KabarPencariKeadilan.com adalah media online yang menghadirkan berita aktual, investigasi mendalam, dan informasi terpercaya seputar hukum, keadilan, serta isu sosial di Indonesia. Kami berkomitmen menjadi suara bagi mereka yang mencari kebenaran, menegakkan keadilan, dan menginspirasi perubahan positif di tengah masyarakat.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Mobile
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI

Recent News

Patroli Blue Light Polsek Maniangpajo Intensif, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari

Patroli Blue Light Polsek Maniangpajo Intensif, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari

April 22, 2026
Polsek Loa Kulu Perketat KRYD, Gerak Cepat Redam Potensi Aksi Massa

Polsek Loa Kulu Perketat KRYD, Gerak Cepat Redam Potensi Aksi Massa

April 22, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta kabarpencarikeadilan.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kriminal
  • Mobile
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • TNI | POLRI

Hak Cipta kabarpencarikeadilan.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb