Polri Bentuk Satgas Haji-Umrah, Sikat Habis Praktik Ilegal — Jemaah Jangan Jadi Korban
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah keras dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah guna memberantas praktik penyelenggaraan haji ilegal yang kian merajalela dan merugikan masyarakat.
Langkah ini menjadi sinyal tegas: tidak ada lagi ruang bagi oknum yang bermain di balik bisnis ibadah.
Satgas dibentuk sebagai hasil koordinasi langsung dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, sekaligus menjawab meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen penuh Polri untuk tidak hanya mengawal, tetapi juga menindak tanpa kompromi setiap pelanggaran.
“Polri berkomitmen penuh memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan tidak disusupi praktik ilegal yang merugikan jemaah,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menekankan, penyelenggaraan haji kini berada dalam tekanan global, mulai dari dinamika geopolitik Timur Tengah hingga lonjakan biaya operasional.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 memperketat aturan, menuntut pengawasan ekstra terhadap praktik non-kuota dan non-prosedural.
“Haji bukan sekadar ibadah, tapi menyangkut martabat bangsa. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang,” ujarnya keras.
Modus Licik, Korban Nyata
• Polri mengungkap berbagai modus licik yang digunakan pelaku, di antaranya:
• Penyalahgunaan visa ziarah dan kerja untuk berhaji
• Iming-iming haji tanpa antre (0 tahun) dengan biaya fantastis
• Manipulasi visa furoda, mujamalah, hingga visa amil
• Pemberangkatan ilegal melalui negara ketiga seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam
• Penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kepastian ibadah
• Skema ponzi dan penggelapan dana berkedok force majeure
Fakta di lapangan bahkan menunjukkan adanya jemaah gagal berangkat dari berbagai embarkasi seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar—sebuah bukti nyata lemahnya pengawasan yang kini diperketat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan yang menyasar kepercayaan dan ibadah masyarakat,” tegas Nunung.
Biro Ilegal Diburu, Pelaku Ditindak
Polri juga menyoroti maraknya biro perjalanan ilegal yang tidak memiliki izin resmi sebagai PIHK maupun PPIU.
Modusnya beragam: mulai dari penggunaan identitas palsu, paket tidak transparan, hingga janji palsu tanpa jaminan keberangkatan.
Satgas Haji Polri akan bergerak dengan tiga pendekatan utama:
• Preemtif: Edukasi publik agar tidak mudah tertipu
• Preventif: Pengawasan ketat lintas instansi
• Represif: Penindakan hukum tanpa pandang bulu
“Tidak ada toleransi. Siapa pun yang menipu jemaah akan kami proses hukum,” tegasnya.
Puluhan Kasus Terungkap
Sepanjang 2026, tercatat 77 aduan kasus haji dan umrah. Sebanyak 21 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam penyidikan.
Angka ini menjadi alarm keras bahwa praktik ilegal masih masif dan sistematis.
Peringatan Keras untuk Masyarakat
Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur janji manis haji instan yang tidak masuk akal.
“Jangan tergoda haji tanpa antre. Pastikan lewat jalur resmi, cek legalitas biro, dan gunakan visa haji yang sah. Kalau tidak, risikonya besar—gagal berangkat hingga kehilangan uang,” pungkas Nunung.
Polri memastikan, dengan kehadiran Satgas Haji-Umrah, pengawasan akan diperketat dan penindakan akan dilakukan tanpa kompromi demi melindungi jemaah Indonesia dari praktik curang yang mencederai ibadah suci.














