Penganiayaan di Muara Muntai, Korban Luka Robek di Kepala Akibat Ayunan Kapak
KUTAI KARTANEGARA – Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Perumahan G2 I PT JMS Estate Jati Mas, Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Korban diketahui bernama Joko Suprianto (46), karyawan swasta. Ia mengalami luka robek di bagian kepala setelah diduga diserang menggunakan kapak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula saat korban tengah beristirahat sepulang kerja dari kebun. Tidak lama kemudian, AM (24), yang juga berstatus karyawan swasta, datang menghampiri korban.
Keduanya sempat terlibat cekcok yang dipicu persoalan pekerjaan. Situasi kemudian memanas hingga pelaku diduga mengambil kapak yang berada di dekat pintu masuk perumahan.
“Pelaku mengayunkan kapak dan mengenai kepala korban,” ungkap sumber kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Muara Muntai.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan serangkaian tindakan, di antaranya menerima laporan polisi, mengamankan terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) kapak sepanjang kurang lebih 60 cm berwarna biru.
Kasus ini diproses dengan sangkaan pelanggaran Pasal 466 Ayat (2) KUHP. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan.
Polsek Muara Muntai menegaskan akan menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















