RUU Satu Data Indonesia Masuki Pembicaraan Tingkat I, DPR Dorong Keseragaman Rujukan Data Nasional
JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah. Penguatan tata kelola data nasional menjadi perhatian utama agar perencanaan dan kebijakan pemerintah tidak lagi bertumpu pada data yang berbeda-beda antarinstansi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU SDI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa data memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan. Data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan dapat disusun berdasarkan kondisi yang terukur.
“Data adalah kompas pembangunan. Tanpa data yang benar dan terintegrasi, pembangunan bisa salah arah dan salah sasaran,” ujar Sturman dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Sturman, tata kelola data nasional masih menghadapi persoalan fragmentasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Perbedaan definisi, metode, standar, serta waktu pemutakhiran dapat menyebabkan satu objek memiliki data yang berbeda ketika digunakan oleh instansi yang berbeda.
Persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyulitkan proses perencanaan, tetapi juga berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan dan penggunaan anggaran yang tidak efisien. Ketidakselarasan data juga dapat memengaruhi ketepatan pelaksanaan program pemerintah, termasuk bantuan dan pelayanan publik.
“Setiap kebijakan yang disusun di atas data yang keliru, tidak lengkap, atau tidak terintegrasi akan berisiko menghasilkan kebijakan yang keliru pula,” tegasnya.
Melalui RUU SDI, Baleg mendorong adanya landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan data nasional. Sejumlah aspek yang menjadi materi pembahasan meliputi standar data, metadata, interoperabilitas, arsitektur sistem, pembagian kewenangan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa data.
Namun, Sturman menegaskan bahwa integrasi data tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sebagai produsen data.
“Ini bukan sentralisasi data. Produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya, tetapi datanya harus berbicara dalam bahasa yang sama,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan kesiapan Pemerintah membahas substansi RUU berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pemerintah telah menyiapkan 1.338 DIM dan 829 penjelasan DIM sebagai bahan pembahasan bersama DPR RI.
Rachmat juga menyampaikan bahwa Satu Data Indonesia tidak diarahkan untuk memusatkan seluruh data pada satu lembaga. Fokusnya adalah membangun keterhubungan antarsistem melalui standar dan rujukan yang sama, termasuk melalui Data Dasar Nasional.
Tahap pembahasan berikutnya akan mempertemukan DIM Pemerintah dengan materi yang telah disusun Baleg DPR RI. Substansi yang akan dibahas mencakup kelembagaan, Data Dasar Nasional, keamanan data, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Pembahasan RUU ini menjadi bagian penting dalam upaya membangun tata kelola data nasional yang lebih terukur. Prinsipnya, setiap lembaga tetap menjalankan kewenangannya, namun data yang menjadi dasar kebijakan harus memiliki standar, definisi, dan rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan bersama.


















