Satgas Gabungan Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi di Balikpapan, Kendaraan Wajib Sesuai Ketentuan
BALIKPAPAN, Jumat 18 September 2026 — Pemerintah Kota Balikpapan bersama TNI-Polri dan instansi terkait mempertegas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Penertiban dilakukan untuk memastikan bahan bakar bersubsidi tidak disalahgunakan dan benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan.
Pengawasan menyasar SPBU KM 15 Jalur Luar Kota, Jalan Soekarno-Hatta No. 18, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Jumat (18/9/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Tim Satgas Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi dan LPG Bersubsidi Kota Balikpapan.
Langkah ini menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Setiap kendaraan yang melakukan pengisian harus memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara potensi penyimpangan menjadi perhatian serius tim gabungan di lapangan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Drs. Zulkifli, M.Si., memimpin apel sebelum tim bergerak melakukan pemeriksaan. Unsur Polresta Balikpapan, Kodim 0905/Balikpapan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pertamina, serta perangkat terkait turut dilibatkan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 08.45 WITA, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengantre untuk mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan STNK dan nomor polisi kendaraan. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kendaraan yang mengisi BBM sesuai dengan data kendaraan dan ketentuan yang berlaku.
Hasil pengawasan menunjukkan, tidak ditemukan kendaraan yang melakukan pengisian berulang kali, kendaraan dengan tangki modifikasi, maupun kendaraan yang melanggar ketentuan nomor polisi ganjil-genap. Pada hari pelaksanaan, ketentuan ganjil-genap berlaku bagi kendaraan dengan nomor polisi genap.
Antrean kendaraan terpantau mencapai sekitar 100 meter. Meski demikian, kondisi tersebut masih terkendali dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Antrean juga tidak menutup akses warung maupun rumah warga di sekitar SPBU.
Kehadiran personel gabungan menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap BBM bersubsidi dilakukan secara langsung dan tidak sebatas administratif. Sebanyak 27 personel Polresta Balikpapan, 7 personel Kodim 0905/Balikpapan, 20 personel Satpol PP, 15 personel Dinas Perhubungan, serta Babinsa dan unsur terkait diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Pesannya tegas: BBM bersubsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya. Pengawasan akan menjadi bagian penting dalam mencegah praktik pengisian berulang, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, hingga potensi penyalahgunaan lainnya.
Namun, penertiban tetap dilakukan secara terukur. Masyarakat pengguna BBM juga diberikan ruang untuk mendapatkan haknya sepanjang memenuhi ketentuan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan pelayanan dan distribusi BBM tetap berjalan tertib.
Pemerintah Kota Balikpapan bersama TNI-Polri dan instansi terkait mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba memanfaatkan BBM bersubsidi di luar ketentuan. Pengawasan di lapangan menjadi instrumen penting untuk menjaga distribusi tetap adil, tertib, dan tepat sasaran.
Kegiatan berakhir dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga distribusi BBM bersubsidi sekaligus memastikan situasi keamanan dan kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU tetap kondusif.



















