UNRI dan Polda Riau Perkuat Green Policing, Bangun Jejaring Ilmu Kepolisian Berbasis Riset
PEKANBARU – Kolaborasi antara kepolisian dan perguruan tinggi terus diperkuat untuk menghadirkan penanganan persoalan keamanan dan lingkungan yang semakin berbasis ilmu pengetahuan. Universitas Riau (UNRI) bersama Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan (Green Policing) di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau, Jumat (18/9/2026).
Peresmian tersebut menjadi langkah strategis dalam memperluas jejaring akademik kepolisian sekaligus mempertemukan pengalaman di lapangan dengan kekuatan riset dan kajian ilmiah.
Hingga 18 September 2026, jejaring Pusat Studi Kepolisian yang dikembangkan Polri bersama perguruan tinggi telah mencapai 100 pusat studi. Jumlah tersebut terdiri atas 79 pusat studi di PTN/PTS dan 21 pusat studi di lingkungan STIK Lemdiklat Polri.
Dari keseluruhan jejaring tersebut, sebanyak 57 pusat studi telah diresmikan atau beroperasi, sedangkan 43 lainnya masih dalam tahap pembangunan.
Menguatkan Polri Berbasis Ilmu Pengetahuan
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menegaskan bahwa keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam mendorong transformasi Polri yang semakin kuat secara akademis dan berbasis bukti.
“Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri,” ujarnya.
Menurut Wakapolri, pusat studi tidak boleh hanya menjadi simbol kerja sama kelembagaan. Lebih dari itu, pusat studi harus mampu menjadi ruang pertemuan antara pengalaman kepolisian, penelitian, data, dan gagasan akademis.
“Praktik kepolisian perlu didasari dengan uji hipotesis ilmiah melalui kajian dan riset sehingga menghasilkan praktik terbaik, tidak mengandalkan intuisi institusional,” tegasnya.
Green Policing Menjawab Tantangan Lingkungan Riau
Kehadiran Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan di UNRI memiliki arti penting bagi Riau yang menghadapi berbagai persoalan lingkungan.
Karhutla, illegal logging, illegal mining, kerusakan ekosistem, serta berbagai bentuk kejahatan lingkungan membutuhkan penanganan yang tidak hanya mengandalkan langkah penegakan hukum, tetapi juga ditopang data dan kajian yang kuat.
Melalui Pusat Studi Green Policing, berbagai persoalan tersebut diharapkan dapat dikaji secara komprehensif untuk menghasilkan data, penelitian, rekomendasi kebijakan, serta model penanganan yang relevan dengan kebutuhan di lapangan.
Rektor UNRI Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa kekuatan akademik perguruan tinggi dan pengalaman kepolisian dapat saling melengkapi dalam melahirkan solusi yang inovatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap Universitas Riau dan jajaran kepolisian dapat melahirkan berbagai solusi inovatif yang berbasis riset sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat.”
Dari Persoalan Lapangan Menjadi Kebijakan Berbasis Bukti
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menekankan pentingnya memastikan pusat studi mampu menghasilkan pengetahuan yang dapat digunakan untuk memperkuat kebijakan dan praktik kepolisian.
“Pusat Studi yang kita resmikan hari ini diharapkan mampu menghasilkan data sebagai dasar penelitian, melahirkan pengetahuan sebagai pijakan kebijakan, serta menghadirkan kebijakan berbasis bukti yang memperkuat praktik kepolisian dan perlindungan lingkungan,” katanya.
Menurutnya, proses tersebut harus berjalan secara berkelanjutan. Data harus melahirkan penelitian, penelitian menghasilkan pengetahuan, dan pengetahuan menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan serta langkah nyata di lapangan.
Dengan demikian, perlindungan lingkungan diharapkan tidak berhenti sebagai program, tetapi berkembang menjadi bagian dari budaya kelembagaan dan praktik kepolisian.
100 Pusat Studi, Satu Jejaring Pengetahuan
Jejaring Pusat Studi Kepolisian kini berkembang dalam berbagai bidang, antara lain ilmu kepolisian, pemolisian masyarakat, teknologi kepolisian, siber, terorisme, antikorupsi, keamanan nasional, lalu lintas, kehumasan, forensik, sumber daya manusia, perlindungan perempuan dan anak, intelijen, lingkungan, hingga kepemudaan.
Wakapolri mengingatkan agar pertumbuhan jumlah pusat studi diikuti dengan karya nyata yang dapat menjawab persoalan masyarakat.
“Jangan berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi hadirkan riset, gagasan, pemikiran-pemikiran kritis, dan rekomendasi yang dapat menjawab permasalahan nyata di lapangan.”
Pesan tersebut menjadi arah penting bagi pengembangan 100 Pusat Studi Kepolisian agar tidak sekadar menjadi jaringan kelembagaan, melainkan simpul pengetahuan nasional yang mempertemukan akademisi, peneliti, mahasiswa, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.
Dari Evidence-Based Policing hingga Green Policing, jejaring ini diarahkan untuk membangun hubungan yang kuat antara data, riset, pengetahuan, kebijakan, dan praktik kepolisian.
Pada akhirnya, penguatan jejaring tersebut diharapkan mampu menghadirkan pendekatan yang lebih terukur dalam menjawab persoalan keamanan dan lingkungan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.




















