Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian
PENAJAM PASER UTARA, 2 November 2026 – Polres Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat komitmen dalam membangun lingkungan kerja kepolisian yang sehat, tertib, dan profesional. Salah satu langkah yang didukung adalah penerapan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian, sebagai bagian dari penegakan disiplin dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dukungan tersebut sejalan dengan kebijakan Polda Kalimantan Timur yang merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian seluruh personel Polri agar senantiasa menaati ketentuan institusi serta menjaga sikap dan perilaku, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan kedinasan.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasihumas Polres PPU Aiptu Syafruddin, S.I.Kom., menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian mendasar dari integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Menurutnya, kedisiplinan tidak cukup hanya ditunjukkan melalui pelaksanaan tugas di lapangan. Setiap personel juga dituntut memiliki kesadaran untuk menaati peraturan, menjaga etika, serta menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari.
“Setiap personel Polri harus menjadi contoh dalam menaati aturan yang berlaku. Disiplin merupakan fondasi profesionalisme, sekaligus bentuk tanggung jawab dalam menjaga kehormatan institusi dan membangun kepercayaan masyarakat,” demikian penegasan yang disampaikan dalam mendukung kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan ini tidak boleh berhenti pada penyampaian instruksi semata. Diperlukan pemahaman, kesadaran, pembinaan, dan pengawasan secara berkelanjutan agar seluruh personel dapat menjalankan ketentuan secara konsisten.
Selain berlaku bagi personel sesuai ketentuan yang ditetapkan, aturan di lingkungan kepolisian juga perlu dihormati oleh tamu dan pengunjung. Dengan demikian, lingkungan pelayanan kepolisian dapat terjaga sebagai ruang publik yang tertib, nyaman, dan sehat.
Dari aspek kesehatan, penggunaan rokok elektrik juga menjadi perhatian karena aerosol yang dihasilkan dapat menimbulkan paparan bagi orang lain di sekitarnya. Oleh karena itu, upaya menjaga kualitas udara dan kenyamanan lingkungan kerja merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan bersama.
Polres PPU menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan kebijakan harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus melalui mekanisme yang berlaku dengan memperhatikan jenis pelanggaran, bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri sesuai relevansinya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui perilaku dan keteladanan setiap anggotanya.
Lingkungan kerja yang disiplin dan sehat diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara optimal. Personel yang profesional harus mampu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas, memberikan pelayanan secara humanis, serta menjalankan kewenangan dengan penuh tanggung jawab.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, Polres Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya mendukung penguatan disiplin internal dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri.
Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan. Keteladanan, kepatuhan terhadap aturan, dan konsistensi dalam memberikan pelayanan menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan institusi.
Pada akhirnya, disiplin merupakan tanggung jawab setiap anggota Polri. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan sehat, tetapi juga memperkuat profesionalisme, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


















