Polres PPU Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Waru, 17 Paket Seberat 5,23 Gram Disita
PENAJAM PASER UTARA, 2 November 2026 – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU), Polda Kalimantan Timur, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas dugaan peredaran gelap narkotika. Berbekal informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (48) dan menyita 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,23 gram.
Pengungkapan berlangsung pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah rumah di wilayah RT 005, Desa Api-api. Penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Narkotika yang dilaksanakan jajaran Satresnarkoba Polres PPU.
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Polisi Bergerak ke Lokasi
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Api-api. Menanggapi laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba tidak tinggal diam. Petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum bergerak melakukan penindakan.
Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan M (48). Dalam pemeriksaan awal, ditemukan satu unit telepon genggam yang berada di tangan kanan perempuan tersebut.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Hasilnya, petugas menemukan 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,23 gram di lantai salah satu kamar.
Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip bening, satu alat takar berbahan sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti bersama perempuan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan dan Asal-Usul Sabu
Dalam perkara tersebut, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pihak yang diamankan, tes urine, hingga gelar perkara.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, keterangan pihak yang diamankan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Pendalaman tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan jalur perolehan dan distribusi barang yang diduga narkotika. Namun, dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kapolres PPU Tegaskan Pemberantasan Narkotika Butuh Ketegasan dan Dukungan Publik
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., menegaskan pentingnya konsistensi kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Penanganan narkotika tidak boleh berhenti pada pengungkapan satu perkara. Setiap informasi yang diterima harus ditindaklanjuti secara profesional, sementara setiap dugaan tindak pidana harus diusut berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Polres PPU juga menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga diminta tidak bersikap apatis terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing dan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi.
Jangan Beri Ruang bagi Narkotika, Lindungi Masa Depan Generasi Muda
Ancaman narkotika bukan persoalan kecil. Dampaknya dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, mengganggu ketahanan keluarga, hingga memicu berbagai persoalan sosial dan keamanan.
Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan keberanian bertindak, ketegasan penegakan hukum, serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Polres PPU menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah penindakan sesuai ketentuan hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, kepolisian tetap menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, hak-hak pihak yang diperiksa, dan asas praduga tak bersalah. Perempuan yang diamankan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan di Desa Api-api menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika tidak dapat dibebankan kepada kepolisian semata. Dibutuhkan keberanian masyarakat untuk melapor dan kesungguhan semua pihak untuk menjaga lingkungan.
Tidak boleh ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di Penajam Paser Utara. Penegakan hukum harus berjalan tegas, profesional, dan berkeadilan demi melindungi masyarakat serta masa depan generasi bangsa.




















