Kejaksaan Lelang Batu Bara Sitaan Perkara PT AKT Senilai Rp263 Miliar, Jaminan Peserta Rp130 Miliar
KALIMANTAN TENGAH, 20 Oktober 2026 – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan pelaksanaan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara dengan nilai limit mencapai Rp263.080.879.000 atau sekitar Rp263,08 miliar. Aset tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016–2025, atas nama tersangka berinisial ST.
Lelang bernilai fantastis ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan aset sitaan dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan. Prosesnya menuntut keterbukaan informasi, ketelitian administrasi, kepastian hukum, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pengumuman resmi Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026, lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya. Penyitaan objek tersebut mengacu pada Penetapan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
BATU BARA RATUSAN RIBU TON, SELURUHNYA DALAM SATU LOT
Objek yang ditawarkan mencakup batu bara dengan estimasi sekitar 171.107 metrik ton (MT) di stockpile Jetty PT AC, serta batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing sekitar 4.400 MT.
Seluruh objek berada di kawasan Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Semua komoditas tersebut dilelang dalam satu lot.
Besarnya nilai transaksi dan volume komoditas membuat kejelasan data menjadi aspek krusial. Informasi mengenai jumlah aktual, kualitas batu bara, kondisi fisik, serta kesesuaian objek dengan dokumen lelang perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak yang terlibat.
Ketelitian dalam proses ini penting untuk memastikan pelaksanaan lelang berjalan sesuai ketentuan dan menghindari persoalan administratif maupun sengketa di kemudian hari.
JAMINAN RP130 MILIAR, PESERTA WAJIB MEMENUHI KUALIFIKASI
BPA menetapkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar, yang wajib disetorkan sekaligus dan tidak dapat dicicil melalui virtual account (VA) yang diterbitkan sistem lelang. Dana tersebut harus efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id, serta memenuhi persyaratan badan usaha dan perizinan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, peserta dibatasi pada badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi kriteria yang berlaku.
Kriteria tersebut mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara maupun pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri juga termasuk dalam kategori peserta sesuai persyaratan yang ditentukan.
Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah melalui portal lelang dan diserahkan untuk verifikasi kepada Panitia Lelang BPA Kejaksaan RI melalui Bidang Manajemen Pengelolaan Aset, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, paling lambat tiga hari kerja sebelum lelang dimulai.
PENAWARAN DITUTUP 28 OKTOBER 2026
Pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding), tanpa kehadiran peserta secara langsung.
Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, sesuai waktu server, melalui portal www.lelang.go.id. Penetapan pemenang dilaksanakan setelah batas akhir penawaran di KPKNL Palangka Raya, Jalan G. Obos Km. 1 Nomor 19, Kota Palangka Raya.
Sebelum lelang, panitia menjadwalkan sesi penjelasan atau aanwijzing pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB, bertempat di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.
Peserta yang tidak mengikuti sesi penjelasan dianggap menerima kondisi objek sebagaimana adanya (as is), termasuk kualitas dan kuantitas berdasarkan prinsip as is where is. Karena itu, calon peserta perlu mencermati seluruh ketentuan dan kondisi objek sebelum memutuskan mengikuti penawaran.
KEWAJIBAN PEMENANG TIDAK BERHENTI PADA HARGA LELANG
Pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Untuk pemenang dari kalangan instansi atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, batas waktu pelunasan dapat mencapai 14 hari kerja sesuai ketentuan pengumuman.
Pemenang juga diwajibkan membayar biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000. Apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, pemenang dapat dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengumuman tersebut juga merujuk pada Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, dengan ketentuan bahwa hasil lelang telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi. Dengan demikian, pemenang tidak perlu kembali membayar iuran produksi atau royalti atas objek tersebut sesuai ketentuan yang dirujuk.
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS HARUS DIJAGA
Lelang aset sitaan senilai ratusan miliar rupiah bukan sekadar proses penjualan komoditas, melainkan juga bagian dari pengelolaan aset yang harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejelasan informasi, kepatuhan terhadap prosedur, validitas dokumen, serta ketepatan pelaksanaan setiap tahapan menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset sitaan oleh negara.
Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan berhak memperoleh informasi yang terbuka sesuai ketentuan mengenai mekanisme lelang, persyaratan peserta, kewajiban pembayaran, serta pertanggungjawaban pengelolaan aset. Namun, setiap penilaian terhadap proses tersebut harus tetap didasarkan pada dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan dugaan atau spekulasi.
Di sisi lain, perkara yang mendasari penyitaan ini masih merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penetapan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
BPA Kejaksaan RI dan KPKNL Palangka Raya menjadi pihak yang perlu dijadikan rujukan untuk memastikan informasi resmi terkait pelaksanaan lelang tersebut.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara lelang dapat diakses melalui portal resmi www.lelang.go.id dengan tetap mengacu pada pengumuman resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.



















