WAKIL KETUA KOMISI III DPR RI APRESIASI POLRI TETAPKAN 20 KORPORASI TERSANGKA KARHUTLA, PENEGAKAN HUKUM HARUS TANPA PANDANG BULU
JAKARTA – Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath.
Rano menilai langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan kejahatan lingkungan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa membedakan latar belakang maupun status investasi perusahaan.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penanganan 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran yang bekerja mengungkap perkara ini. Menelusuri keterlibatan korporasi membutuhkan ketelitian, kemampuan pembuktian, dan ketegasan. Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menunjukkan kerja penyidikan yang serius dan keberanian Polri meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga terlibat,” ujar Rano dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemadaman dan pencegahan. Penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan dengan pengawasan serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Ia menilai luasnya wilayah yang terdampak menjadi perhatian serius karena karhutla bukan hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Menurut Rano, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum, termasuk terhadap perusahaan yang memiliki modal asing.
Empat perusahaan PMA yang disebut dalam perkara tersebut yakni PT HKI dan PT AI asal Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.
“Perusahaan dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing memiliki kewajiban yang sama untuk menaati hukum Indonesia. Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, profesional, dan berdasarkan bukti. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rano meminta penyidik mendalami perkara secara menyeluruh, termasuk mengungkap peran pengurus, pihak pemberi perintah, pengambil keputusan, serta pihak yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.
Menurutnya, penyidikan harus mampu menjelaskan apakah kebakaran berkaitan dengan unsur kesengajaan, kelalaian, lemahnya pengawasan, atau tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.
“Harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dijalankan, apakah sarana pencegahan tersedia dan berfungsi, serta bagaimana perusahaan merespons ketika kebakaran terjadi. Jika ada bukti keterlibatan pengurus atau pihak pengendali, tentu harus didalami sampai jelas pertanggungjawabannya,” katanya.
Rano juga mengingatkan bahwa masyarakat merupakan pihak yang paling merasakan dampak langsung dari karhutla. Paparan asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan dan pekerjaan yang terhambat, kerusakan lahan produktif, hingga ancaman terhadap sumber penghidupan harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara.
Karena itu, ia mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada proses penindakan pidana. Perusahaan yang nantinya terbukti bertanggung jawab juga harus memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi masyarakat, karhutla berarti kecemasan ketika anak-anak menghirup udara yang tidak sehat, aktivitas keluarga terganggu, dan penghasilan terancam. Kita harus berpihak kepada mereka. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum sekaligus memenuhi kewajiban pemulihan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Untuk memastikan penanganan berjalan komprehensif, Rano mendorong penguatan koordinasi antara Polri, instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya. Evaluasi terhadap kepatuhan operasional serta perizinan perusahaan juga perlu dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, Komisi III, lanjut Rano, berkepentingan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan harus berlandaskan alat bukti yang sah, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kerja keras Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran ini layak mendapatkan apresiasi dan dukungan. Saya percaya Polri dapat menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Harapan kita, pengungkapan ini menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas, memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak, serta mendorong perusahaan lebih disiplin menjaga lingkungan,” pungkas Rano.
Penegakan hukum terhadap dugaan karhutla yang melibatkan korporasi diharapkan menjadi pesan tegas bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas bersama demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.



















