KPK RAIH PENGHARGAAN NAGARA DANA ABISATYA DARI KEMENKEU
Pemulihan Aset Korupsi Jadi Kontribusi Nyata bagi Penerimaan Negara
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperoleh pengakuan atas kontribusinya dalam menjaga keuangan negara. Kementerian Keuangan Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Nagara Dana Abisatya kepada KPK sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan lembaga antirasuah tersebut dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dikembalikan kepada negara.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Upacara Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) Tahun 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Penghargaan ini memiliki makna strategis bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pengungkapan perkara dan pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan serta dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa apresiasi Kementerian Keuangan diberikan atas kontribusi KPK terhadap penerimaan negara, khususnya melalui penyetoran uang pengganti, pidana denda, uang rampasan, serta hasil pelelangan barang rampasan yang masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kemenkeu melihat apa yang dilakukan KPK ini patut diapresiasi, sebagai lembaga yang berkontribusi meningkatkan PNBP. Intinya begitu,” ujar Mungki.
Di balik setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat tahapan penting untuk memastikan kewajiban pembayaran dan aset hasil tindak pidana benar-benar dapat dieksekusi. Proses tersebut membutuhkan ketelitian, kepastian hukum, serta pengelolaan aset yang profesional dan akuntabel.
Dalam hal ini, Direktorat Labuksi KPK memiliki peran penting untuk menindaklanjuti putusan pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi uang pengganti, pidana denda, serta penyelesaian barang rampasan melalui mekanisme pelelangan maupun tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi KPK, keberhasilan pemulihan aset merupakan bagian tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban penegakan hukum kepada publik. Sebab, pemberantasan korupsi harus menghasilkan manfaat nyata, bukan hanya menghadirkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga memulihkan kekayaan negara yang telah dirugikan.
Mungki berharap penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi seluruh jajaran KPK, terutama Direktorat Labuksi, untuk semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan eksekusi dan memperkuat kontribusi terhadap penerimaan negara.
“Harapannya, ke depan ini mampu menjadi penyemangat bagi KPK, khususnya kami Direktorat Labuksi, agar lebih meningkatkan lagi kontribusi penerimaan negara bukan pajak melalui berbagai kegiatan eksekusi,” imbuhnya.
Penghargaan Nagara Dana Abisatya sekaligus mempertegas pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga dan mengoptimalkan keuangan negara. Pemulihan aset hasil korupsi menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa kekayaan negara yang dirampas melalui tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada pemulihan aset, KPK diharapkan terus memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap kerugian negara akibat korupsi diperjuangkan untuk kembali kepada negara.



















