ANDIKA S DESAK BEA CUKAI DAN APARAT PENEGAK HUKUM BONGKAR JARINGAN PEMASOK ROKOK ILEGAL DI SULSEL DAN KALTIM
SULAWESI SELATAN – Direktur Utama Media Kabar Pencari Keadilan (KPK), Andika S, melontarkan desakan keras kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta seluruh aparat penegak hukum terkait agar tidak setengah hati dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dilaporkan telah beredar di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Andika meminta aparat tidak hanya melakukan penertiban terhadap pedagang atau pengecer di tingkat bawah. Lebih dari itu, penegakan hukum harus diarahkan untuk mengungkap sumber pasokan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok utama rokok ilegal tersebut.
Desakan tersebut disampaikan Andika pada Jumat (30/10/2026), sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan peredaran produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Jangan tutup mata! Kami meminta Bea Cukai dan aparat penegak hukum benar-benar bertindak. Jangan hanya berani menertibkan pedagang kecil, sementara sumber pasokan dan jaringan distribusinya tidak diungkap. Telusuri siapa pemasoknya, dari mana barang tersebut berasal, bagaimana jalur masuk dan peredarannya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegas Andika.
Menurutnya, penindakan yang hanya menyasar pengecer tidak akan menyelesaikan persoalan apabila mata rantai pemasok masih dibiarkan beroperasi. Karena itu, diperlukan penyelidikan dan pengawasan yang serius, terukur, serta terkoordinasi lintas instansi.
Ia menegaskan, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum harus mengambil langkah konkret berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagaimana Indonesia bisa memberantas rokok ilegal jika sumber pemasoknya tidak pernah benar-benar ditelusuri? Jangan sampai penindakan hanya terlihat di permukaan, sementara jaringan distribusi di belakangnya tetap berjalan. Kami meminta tindakan nyata, bukan sekadar operasi seremonial,” ujarnya.
Andika juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan cukai, tetapi juga perlindungan penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
Meski demikian, Andika mengingatkan agar penindakan dilakukan secara profesional, proporsional, tidak tebang pilih, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi atau tuduhan semata.
Media Kabar Pencari Keadilan (KPK) mendorong Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkait memberikan perhatian serius terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok lintas wilayah.
“Jangan berhenti pada penjual di lapangan. Bongkar sampai ke sumber pasokannya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perdagangan ilegal. Penegakan hukum harus nyata, transparan, dan berlaku tanpa pandang bulu,” tutup Andika S.

















