Polda Kaltim Tegaskan Penindakan Karhutla, Proses Hukum Harus Berbasis Bukti
BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur mempertegas penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 28 Oktober 2026, sebanyak 37 laporan polisi telah memasuki tahap penyidikan, dengan 33 tersangka yang terdiri atas 31 orang dan dua korporasi.
Data tersebut disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., M.H., C.F.E., CFrA., dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama jajaran Polres dan Polresta, Kamis (29/10/2026).
Penanganan puluhan perkara tersebut menegaskan bahwa dugaan pembakaran hutan dan lahan menjadi persoalan serius yang membutuhkan tindakan hukum terukur. Namun, setiap penanganan perkara tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah, prosedur hukum, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Kapolda hadir didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kaltim, termasuk Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas. Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian memaparkan perkembangan penanganan perkara sekaligus menekankan pentingnya pencegahan agar kebakaran tidak terus meluas.
6.516,81 Hektare Terbakar, Kerusakan Lingkungan Tak Bisa Diabaikan
Data kumulatif Januari hingga 28 Oktober 2026 mencatat 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot) di Kalimantan Timur. Luas lahan yang terbakar mencapai 6.516,81 hektare.
Kabupaten Berau mencatat 4.008 titik panas, disusul Kutai Timur sebanyak 3.300 titik dan Paser sebanyak 3.000 titik. Sementara itu, luas lahan terbakar terbesar tercatat di Kutai Kartanegara sekitar 1.661 hektare, Berau 1.252 hektare, dan Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare.
Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan dalam pengendalian karhutla di Kalimantan Timur. Kebakaran tidak hanya menghanguskan vegetasi, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem, mengganggu kualitas udara, membahayakan kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.
Dalam situasi tersebut, penanganan tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman. Penelusuran penyebab kebakaran, pengawasan kawasan rawan, pengumpulan alat bukti, dan penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus berjalan beriringan.
Penegakan hukum juga perlu disertai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses penanganan, bukan semata-mata angka penindakan.
37 Laporan Polisi, 33 Tersangka
Dari 37 laporan polisi yang ditangani jajaran Polda Kaltim, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan perorangan dan tujuh laporan berkaitan dengan korporasi. Dalam keseluruhan penanganan perkara tersebut, terdapat 33 tersangka, terdiri atas 31 orang dan dua korporasi.
Rincian laporan polisi yang disampaikan meliputi:
- Ditreskrimsus Polda Kaltim: 4 laporan.
- Polres Berau: 9 laporan.
- Polres Kutai Kartanegara: 7 laporan.
- Polresta Samarinda: 5 laporan.
- Polres Kutai Timur: 5 laporan.
- Polres Paser: 2 laporan.
- Polres Penajam Paser Utara: 2 laporan.
- Polresta Balikpapan: 1 laporan.
- Polres Kutai Barat: 1 laporan.
Rincian tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah. Meski demikian, jumlah laporan polisi tidak dengan sendirinya menggambarkan tingkat kesalahan setiap pihak. Penetapan tanggung jawab pidana harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.
Keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla juga perlu ditangani secara serius dan proporsional. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, hak setiap pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil tetap wajib dijamin.
Dengan demikian, ketegasan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan ketelitian penyidikan, transparansi, dan akuntabilitas. Tujuannya bukan sekadar meningkatkan jumlah perkara, melainkan memastikan dugaan pelanggaran ditangani secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolda Tegaskan Pencegahan, Masyarakat Diminta Tidak Membakar Lahan
Kapolda Kaltim menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang dapat memicu kebakaran dan membahayakan lingkungan maupun warga sekitar.
Imbauan tersebut perlu diikuti pengawasan nyata di lapangan. Aparat, pemerintah daerah, pemilik lahan, dan pelaku usaha harus menjalankan tanggung jawab masing-masing, terutama di wilayah yang memiliki risiko kebakaran tinggi.
Masyarakat yang menemukan titik api atau indikasi pembakaran lahan diminta segera melaporkannya kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti. Respons cepat menjadi penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Di sisi lain, pencegahan tidak dapat dibebankan hanya kepada masyarakat. Pengawasan kawasan rawan, kesiapan sarana pemadaman, koordinasi lintas sektor, serta penanganan laporan secara cepat dan transparan merupakan bagian penting dari upaya pengendalian karhutla.
Tegas Menindak, Terukur Mencegah
Polda Kaltim berkomitmen memperkuat penanganan karhutla melalui koordinasi lintas sektor, inovasi pencegahan, dan penegakan hukum yang profesional serta berkelanjutan.
Besarnya luas lahan terbakar dan banyaknya perkara yang ditangani menjadi pengingat bahwa pengendalian karhutla membutuhkan langkah yang lebih menyeluruh. Penindakan terhadap dugaan pelanggaran harus berjalan konsisten, sementara upaya pencegahan harus diperkuat agar kebakaran tidak terus berulang.
Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah laporan polisi dan tersangka. Hasilnya juga harus tercermin dalam berkurangnya kejadian kebakaran, meningkatnya kesiapsiagaan, terjaganya kesehatan masyarakat, serta terlindunginya lingkungan.
Polda Kaltim bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan terus memperkuat sinergi dalam menghadapi ancaman karhutla. Ketegasan hukum harus disertai keadilan, sedangkan pencegahan harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengawasan berkelanjutan.
Perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan hukum, sementara setiap upaya pencegahan harus diarahkan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian Kalimantan Timur.


















