KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Habiburokhman Soroti Tantangan Penegakan Hukum
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai arah reformasi dan penegakan hukum pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berada di jalur yang tepat. Sejumlah pembaruan regulasi, penguatan perlindungan hak warga negara, serta agenda pemberantasan korupsi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan.
Penilaian tersebut disampaikan Habiburokhman dalam keterangan resmi kepada Parlementaria DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia menyebut, perjalanan dua tahun pemerintahan Prabowo menjadi momentum strategis untuk memperkuat fondasi negara hukum di tengah dinamika global dan tantangan nasional.
“Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik,” ujar Habiburokhman.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan ialah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting dari pembaruan sistem hukum pidana Indonesia, termasuk perubahan ketentuan hukum pidana dan tata cara penanganan perkara.
Habiburokhman menilai, pembaruan tersebut merupakan agenda besar yang semestinya dapat diselesaikan sejak awal era reformasi. Menurut dia, perubahan regulasi itu mencerminkan upaya panjang untuk membangun sistem hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan negara.
“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi. Setelah menunggu hampir 30 tahun, baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, mimpi tersebut bisa diwujudkan,” tuturnya.
Reformasi Hukum Harus Menjamin Keadilan
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP tidak boleh dipandang sebatas pergantian aturan tertulis. Menurut dia, perubahan tersebut juga menyangkut paradigma penegakan hukum, agar proses peradilan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi turut memperhatikan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks itu, kepastian hukum perlu berjalan beriringan dengan keadilan substantif. Penanganan perkara harus tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Habiburokhman juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan terhadap warga negara ketika berhadapan dengan proses hukum. Hak saksi, korban, maupun tersangka harus dihormati secara konsisten, sementara kewenangan aparat penegak hukum wajib dijalankan berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara,” tegasnya.
Akuntabilitas dan Pengawasan Tetap Menjadi Kunci
Meski demikian, penilaian positif terhadap arah reformasi hukum perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaannya. Keberhasilan pembaruan sistem hukum tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi juga dari konsistensi penerapan aturan, kualitas pelayanan hukum, transparansi penanganan perkara, serta kemampuan lembaga penegak hukum mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan.
Pengawasan yang efektif, independensi proses peradilan, dan akses masyarakat terhadap keadilan tetap menjadi elemen penting untuk memastikan kewenangan negara digunakan secara tepat dan tidak merugikan hak warga negara.
Di sisi lain, pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara juga membutuhkan penanganan yang profesional, berbasis bukti, serta berjalan sesuai prosedur hukum. Ketegasan dalam penindakan harus sejalan dengan jaminan proses hukum yang adil agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara terus terjaga.
Dengan demikian, reformasi hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo menjadi agenda yang perlu dinilai secara menyeluruh. Pembaruan regulasi merupakan langkah penting, tetapi manfaatnya bagi masyarakat akan sangat ditentukan oleh implementasi yang konsisten, pengawasan yang kuat, dan komitmen seluruh institusi dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
Pada akhirnya, ukuran utama keberhasilan reformasi hukum bukan hanya perubahan aturan, melainkan hadirnya penegakan hukum yang tegas, adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.



















