KabarPencariKeadilan.com
  • Home
  • Nasional
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Peristiwa
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Peristiwa
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Ekonomi
No Result
View All Result
KabarPencariKeadilan.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
Home Nasional

Kuasa Hukum Masyarakat : Jangan Rampas Tanah Rakyat dengan Dalih “Kawasan Hutan”

Redaksi by Redaksi
Agustus 27, 2026
in Nasional, TRENDING
A A
Share on FacebookShare on Twitter
Kuasa Hukum Masyarakat : Jangan Rampas Tanah Rakyat dengan Dalih “Kawasan Hutan”

WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM

KENDARI, 27 Agustus 2026 — Di pelosok Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, ada kenyataan yang menyakitkan sekaligus mengingkari janji kemerdekaan: tanah yang sudah digarap, dihuni, dan dihidupi rakyat turun-temurun puluhan tahun — kini terancam dirampas semata-mata atas dalih sebutan “Kawasan Hutan Negara”.

Atas nama kawasan hutan itulah, izin Pemanfaatan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) diberikan kepada PT Riota Jaya Lestari. Tanpa tanda batas fisik yang sah. Tanpa sosialisasi. Tanpa musyawarah. Tanpa persetujuan warga terdampak khususnya klien kami selaku petani cengkeh. Tanpa pengakuan atas hak garap yang sudah ada jauh sebelum kawasan itu ditetapkan. Tanpa ganti rugi yang layak. Lalu rakyat yang sudah hidup di sana turun-temurun justru diancam, dianggap pendatang, bahkan diancam pidana seolah-olah merekalah yang berbuat salah.

Andito, S.H.,M.H.,Med.,C.ELM.,C.LAd. Selaku tim kuasa hukum masyarakat petani cengkeh menyampaikan argumentasi hukum bahwa Dalih Yang Melupakan Hak Rakyat

“Kawasan ini adalah kawasan hutan negara, jadi negara berhak menyerahkannya kepada siapa saja.”

Begitu kira-kira alasan yang kerap dikemukakan. Padahal secara hukum, dalih ini keliru dan melanggar konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tegas menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh NEGARA untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran RAKYAT.” Bukan untuk diserahkan kepada perusahaan lalu rakyat diusir. Bukan untuk merampas mata pencaharian warga demi keuntungan segelintir pihak.

Negara bukan pemilik mutlak. Negara hanya memegang amanat atas nama seluruh rakyat. Dan rakyat yang sudah mendiami, menggarap, serta merawat tanah itu dari generasi ke generasi — bukan pendatang, bukan perambah liar. Mereka adalah pemilik hak yang wajib dilindungi. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 32/PUU-IX/2011 telah mempertegas: Negara tidak boleh menganggap seluruh tanah adalah tanah negara. Tanah yang sudah dikuasai nyata, terus-menerus, dan turun-temurun oleh masyarakat — diakui haknya, wajib dihormati, tidak boleh dirampas seenaknya.

Syarat yang Diabaikan, Hukum yang Dibelokkan

Undang-Undang Kehutanan sendiri pun menetapkan syarat wajib yang tak boleh dilewati:
Pasal 4 UU No. 41 Tahun 1999 — kawasan hutan wajib ditandai batas fisiknya secara nyata di lapangan, lalu disosialisasikan. Tanpa itu, penetapan kawasan tidak sah.
Pasal 14 UU yang sama — wajib disosialisasikan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan. Tanpa sosialisasi, dasar hukumnya lemah.
Pasal 3 — penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat dan hak garap yang sudah ada. Mengabaikannya berarti melanggar undang-undang itu sendiri.

Jika tanda batas tak pernah ada, sosialisasi tak pernah dilakukan, hak garap rakyat tak pernah diakui — lalu atas dasar apa tanah rakyat diserahkan kepada perusahaan? Atas dasar apa warga diancam pidana? Dalih “kawasan hutan negara” tak boleh dijadikan tameng untuk melanggar hukum dan merampas hak rakyat.

Walaupun pihak korporasi atau Perusahaan merasa berhak untuk menggarap lahan dengan dasar IPPKH yang diberikan oleh pihak Pemerintah dalam hal ini kementerian kehutanan, justru hal tersebut yang sangat menarik untuk diuji apakah perolehan legal standing tersebut diperolah dengan sah, karena tidak sedikit kejadian pihak Korporasi atau Perusahaan mengantongi IPPKH yang diperoleh secara melawan hukum.

Negara Bukan Pemerintah, Pemerintah Bukan Tuan Tanah

Sering terjadi kekeliruan yang berbahaya: menyamakan Pemerintah dengan Negara. Padahal keduanya berbeda. Negara adalah amanat rakyat yang kekal. Pemerintah hanyalah pelaksana tugas sementara yang terikat undang-undang. Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik nama Negara untuk berbuat sewenang-wenang. Menerbitkan izin di atas tanah garapan rakyat tanpa prosedur yang sah dan tanpa menghormati hak warga — bukan tindakan Negara yang adil, melainkan penyalahgunaan wewenang yang dapat dibatalkan demi hukum.

“Pemerintah tidak berhak memotong amanat rakyat lalu memberikannya kepada pihak lain — apalagi dengan mengorbankan mereka yang sudah menggarap tanah itu seumur hidup, bahkan sejak kakek-nenek mereka.”

Seruan: Jangan Rampas Tanah Rakyat

Tanah bukan sekadar garis di peta atau sebutan di atas kertas izin. Bagi warga Desa Totallang dan ribuan warga serupa di seluruh penjuru negeri — tanah adalah kehidupan, adalah warisan leluhur, adalah masa depan anak cucu. Merampas tanah itu berarti merampas kehidupannya.

Kami tidak menolak pembangunan. Kami tidak menolak kemajuan. Yang kami minta sangat sederhana dan sangat adil: Jangan gunakan dalih “kawasan hutan negara” untuk merampas hak rakyat yang sudah ada jauh sebelum peta itu dibuat. Akui hak garap mereka. Musyawarahkan dengan warga. Penuhi syarat hukum yang berlaku. Dan jangan pernah mengorbankan rakyat kecil demi kepentingan perusahaan manapun.

Karena pada akhirnya — tanah ini milik rakyat. Kekuasaan berasal dari rakyat. Dan segala kebijakan harus kembali memberi manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Bukan sebaliknya. Tegas Andito yang di sampaikan kepada awak media.

Previous Post

Sengketa Tanah 18.300 Meter Persegi di Gowa Kembali Memanas, Dokumen Penggugat dipersoalkan, Ahli Waris Percayakan Kepada Kuasa Hukum

Next Post

Kuasa Hukum Minta Polda Sultra Objektif Tangani Perkara RIOTA: Jangan Sampai Perjuangan Hak Berujung Kriminalisasi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK
Ekonomi

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

by Redaksi
November 2, 2026
0

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK SULAWESI SELATAN – Kelangkaan bahan bakar minyak...

MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN
Nasional

MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

by Redaksi
November 2, 2026
0

MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN MAKASSAR, 2 November 2026 – Menteri Sosial Republik...

GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

November 2, 2026
DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

November 2, 2026
Prabowo Pimpin Rapat Terbatas di Istana, Pemerintah Tegaskan Fundamental Ekonomi Nasional Tetap Kuat

Prabowo Pimpin Rapat Terbatas di Istana, Pemerintah Tegaskan Fundamental Ekonomi Nasional Tetap Kuat

November 2, 2026
Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian

Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian

November 2, 2026
Next Post

Kuasa Hukum Minta Polda Sultra Objektif Tangani Perkara RIOTA: Jangan Sampai Perjuangan Hak Berujung Kriminalisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tambang Galian C Samburakat Diduga Beroperasi Lagi, Polda Kaltim dan Polres Berau Didesak Segera Periksa Lokasi

Tambang Galian C Samburakat Diduga Beroperasi Lagi, Polda Kaltim dan Polres Berau Didesak Segera Periksa Lokasi

Oktober 21, 2026
Polda Kaltim Perkuat Perlindungan Remaja di Era Digital, Cegah Bullying hingga Kekerasan

Polda Kaltim Perkuat Perlindungan Remaja di Era Digital, Cegah Bullying hingga Kekerasan

September 16, 2026
Satgas Gabungan Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi di Balikpapan, Kendaraan Wajib Sesuai Ketentuan

Satgas Gabungan Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi di Balikpapan, Kendaraan Wajib Sesuai Ketentuan

September 18, 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Media Kabar Pencari Keadilan KPK Ucapkan Selamat HUT Humas Polri ke-75

Perkuat Komunikasi Publik, Media Kabar Pencari Keadilan KPK Ucapkan Selamat HUT Humas Polri ke-75

Oktober 20, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

November 2, 2026
MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

November 2, 2026
GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

November 2, 2026
DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

November 2, 2026

Recent News

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

November 2, 2026
MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

November 2, 2026
GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

November 2, 2026
DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

November 2, 2026
KabarPencariKeadilan.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Hukum
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Recent News

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

November 2, 2026
MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta KabarPencarikeadilan.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Hak Cipta KabarPencarikeadilan.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky