Satreskoba Polresta Balikpapan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Mengamankan Dua Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka
BALIKPAPAN, Satreskoba Polresta Balikpapan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu bertempat di Gedung Utama Lantai 3 Polresta Balikpapan. Jumat (19/09/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan laporan penetapan sebagai tersangka Inisial AH dan TS dari pengadilan dan perintah kejaksaan tinggi balikpapan. Pemusnahan barang bukti (BB) berlangsung serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan tinggi balikpapan, Kuasa hukum tersangka, dan Unsur pengawasan Internal Kaurmin Satreskoba, kepolisian Propam, Sei Tahti, dan Siwas.
Kedua tersangka serta barang bukti tersebut berhasil diamankan berasal dari dua lokasi yang berbeda, “Tersangka Inisial AH barang bukti seberat 8,84 gram sabu, sementara tersangka TS barang bukti seberat 4,13 gram sabu. Semua barang bukti milik Kedua tersangka dimusnahkan secara memasukkan kedalam toples plastik besar berisi air lalu diaduk dan dibuang ke Bak/Wastafel.

Kedua tersangka berhasil diamankan ditempat yang berbeda, “Inisial AH di Jl. Senayan Karangrejo Balikpapan Utara, dan Inisial TS di Kilometer 3,5 Batu Ampar Balikpapan Utara.
Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata melalui Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafarudin menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian kegiatan rutin setiap perkara narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa mengandalkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum tanpa adanya dukungan dari masyarakat untuk menentukan keberhasilan dalam pencegahan maupun pengungkapan kasus tersebut,” ujar Wakasat Narkoba.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman human berat/kurungan penjara.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) ini diharapkan dapat menjadi pesan tegas. “Bahwa kepolisian bersama Instansi terkait berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba serta mengajak seluruh masyarakat turut serta aktif dalam pencegahan narkoba.
Tambah “Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan, Kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu ini dapat menjadikan pesan moril bagi para pelaku tindak pidana narkoba dengan ancaman hukuman yang berat, serta Himbauan bagi masyarakat untuk berani menyuarakan kepada pihak kepolisian bila mendapati, atau mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba tersebut. “Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat kota balikpapan atas respon yang telah aktif bekerja sama dengan pihak kepolisian Polresta Balikpapan dalam memitigasi pemberantasan narkoba di kota balikpapan,” tegasnya Ipda Sangidun.


















