• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
KabarPencariKeadilan.com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Mobile
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Mobile
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
KabarPencariKeadilan.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kriminal
  • Mobile
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • TNI | POLRI
Home Kriminal

Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Admin by Admin
September 30, 2025
in Kriminal
0
Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

TANJUNGPINANG, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 sampai 2021, Selasa (30/9/2025).

Adapun dua orang tersangka baru tersebut adalah S selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012 – Juli 2016 dan AJ selaku Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama. Perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 sampai 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/ Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka SYAHRUL Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.

Menarik Dibaca. . .

Satgas Damai Cartenz Sikat Basis KKB Yahukimo, Ratusan Senjata Disita Pasca Kontak Tembak

Satgas Damai Cartenz Sikat Basis KKB Yahukimo, Ratusan Senjata Disita Pasca Kontak Tembak

April 19, 2026
Tanpa Ampun, Pembunuhan Brutal di Timika Dibongkar: Pelaku Utama Ditangkap, Motif Balas Dendam Terkuak

Tanpa Ampun, Pembunuhan Brutal di Timika Dibongkar: Pelaku Utama Ditangkap, Motif Balas Dendam Terkuak

April 18, 2026
GEMPUR PENYELUNDUPAN! POLRI SITA 23 TON PANGAN ILEGAL DI PONTIANAK, JARINGAN DIBURU TANPA AMPUN

GEMPUR PENYELUNDUPAN! POLRI SITA 23 TON PANGAN ILEGAL DI PONTIANAK, JARINGAN DIBURU TANPA AMPUN

April 18, 2026
Cemburu Membunuh: Pria di Wajo Tewas Ditikam Lima Kali di Jalan

Cemburu Membunuh: Pria di Wajo Tewas Ditikam Lima Kali di Jalan

April 12, 2026

Perkara sebelumnya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu terhadap Terpidana Allan Roy Gemma, Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, Syahrul, Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa, Hari Setyobudi selaku Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan Heri Kafianto selaku Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.

Dirtut Kejaksaan Agung Apresiasi MA, Terkait Putusan Perkara Korporasi Wilmar Group
PT. Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 sd 2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tidak terdapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 sd 2018 dengan PT. Bias Delta Pratama, sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda. Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT. Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) jika dikonversikan ke rupiah dengan harga dolar Amerika perhari ini sebesar Rp.16.692.- (enam belas ribu enam ratus Sembilan puluh dua rupiah) sehingga total lebih kurang sebesar Rp.4.548.519.924.- (empat milyar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus Sembilan belas ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah).

Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 Tim Penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan pada Kkantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Penggeledahan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh surat perintah penggeledahan nomor Prin-1444 bulan September 2025 dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dalam keterangannya menyampaikan bahwa “Penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 30 September 2025 s/d 19 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku”, tegas Kajati Kepri.

Liputan: Tim/*
Post Views: 199
Previous Post

Kabadiklat Kejaksaan RI Badiklat Harus Menjadi Mercusuar Perubahan Cetak Pemimpin Administrator untuk Indonesia Emas 2045

Next Post

Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Akan Diserahkan ke DPRD

Admin

Admin

Next Post
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Akan Diserahkan ke DPRD

Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Akan Diserahkan ke DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Safaruddin Dicabut Status Pers, Direktur Utama Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Media

Safaruddin Dicabut Status Pers, Direktur Utama Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Media

Maret 19, 2026
Terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang Mengerikan di Depan Kantor Bank BNI Tanrutedong, Hingga Korban Belum Sadarkan Diri

Terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang Mengerikan di Depan Kantor Bank BNI Tanrutedong, Hingga Korban Belum Sadarkan Diri

Agustus 26, 2025
Musyawarah Desa Tua Bahas RKPDes 2026, Sekaligus Perkenalan PJ Kepala Desa Baru

Musyawarah Desa Tua Bahas RKPDes 2026, Sekaligus Perkenalan PJ Kepala Desa Baru

November 27, 2025
Camat Majauleng Tekankan Pentingnya Cegah Stunting dan Pengadaan Jamban Keluarga di Lokmin Lintas Sektor Tosora

Camat Majauleng Tekankan Pentingnya Cegah Stunting dan Pengadaan Jamban Keluarga di Lokmin Lintas Sektor Tosora

November 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Polda Kaltim Teguhkan Peran Perempuan di Hari Kartini: Energi Penggerak Keamanan dan Kemajuan

Polda Kaltim Teguhkan Peran Perempuan di Hari Kartini: Energi Penggerak Keamanan dan Kemajuan

April 22, 2026
Sinergi TNI-Polri Perkuat Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Samarinda

Sinergi TNI-Polri Perkuat Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Samarinda

April 21, 2026
Optimalisasi Aset Negara Tak Boleh Setengah Hati, KPK Serahkan Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Optimalisasi Aset Negara Tak Boleh Setengah Hati, KPK Serahkan Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

April 21, 2026
KRI Alamang-644 Tingkatkan Kesiapsiagaan Tempur Hadapi Ancaman Udara di Selat Malaka

KRI Alamang-644 Tingkatkan Kesiapsiagaan Tempur Hadapi Ancaman Udara di Selat Malaka

April 21, 2026

Recent News

Polda Kaltim Teguhkan Peran Perempuan di Hari Kartini: Energi Penggerak Keamanan dan Kemajuan

Polda Kaltim Teguhkan Peran Perempuan di Hari Kartini: Energi Penggerak Keamanan dan Kemajuan

April 22, 2026
Sinergi TNI-Polri Perkuat Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Samarinda

Sinergi TNI-Polri Perkuat Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Samarinda

April 21, 2026
Optimalisasi Aset Negara Tak Boleh Setengah Hati, KPK Serahkan Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Optimalisasi Aset Negara Tak Boleh Setengah Hati, KPK Serahkan Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

April 21, 2026
KRI Alamang-644 Tingkatkan Kesiapsiagaan Tempur Hadapi Ancaman Udara di Selat Malaka

KRI Alamang-644 Tingkatkan Kesiapsiagaan Tempur Hadapi Ancaman Udara di Selat Malaka

April 21, 2026
KabarPencariKeadilan.com

KabarPencariKeadilan.com adalah media online yang menghadirkan berita aktual, investigasi mendalam, dan informasi terpercaya seputar hukum, keadilan, serta isu sosial di Indonesia. Kami berkomitmen menjadi suara bagi mereka yang mencari kebenaran, menegakkan keadilan, dan menginspirasi perubahan positif di tengah masyarakat.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Mobile
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI

Recent News

Polda Kaltim Teguhkan Peran Perempuan di Hari Kartini: Energi Penggerak Keamanan dan Kemajuan

Polda Kaltim Teguhkan Peran Perempuan di Hari Kartini: Energi Penggerak Keamanan dan Kemajuan

April 22, 2026
Sinergi TNI-Polri Perkuat Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Samarinda

Sinergi TNI-Polri Perkuat Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Samarinda

April 21, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta kabarpencarikeadilan.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kriminal
  • Mobile
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • TNI | POLRI

Hak Cipta kabarpencarikeadilan.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb