KabarPencariKeadilan.com
  • Home
  • Nasional
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Peristiwa
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Peristiwa
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Ekonomi
No Result
View All Result
KabarPencariKeadilan.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
Home Nasional

Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Proses Hukum dan Alasan Belum Menahan

Redaksi by Redaksi
Juli 23, 2026
in Nasional
A A
Share on FacebookShare on Twitter
Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Proses Hukum dan Alasan Belum Menahan

kabarpencarikeadilan.com/

Aceh Timur – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial IR di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, terus berlanjut. Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Aceh Timur menegaskan belum melakukan penahanan karena belum terpenuhinya syarat hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., menjelaskan bahwa penahanan bukan merupakan konsekuensi otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik wajib mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, penyidik menilai syarat objektif dan syarat subjektif belum terpenuhi. Dari sisi syarat objektif, perkara yang disangkakan menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Ancaman pidana tersebut berada di bawah batas ancaman lima tahun yang menjadi salah satu syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.

Sementara itu, syarat subjektif juga dinilai belum terpenuhi karena para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan sesuai fakta, tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi.

Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan secara umum. Namun karena korban merupakan seorang anak, penyidik mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.

Dengan demikian, penyidik mendahulukan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak (dasar hukum Pasal 125 ayat (2) KUHP).

Selain itu, penyidik telah menerima permohonan dari penasihat hukum para tersangka agar klien mereka menjalani pemeriksaan kesehatan.

Permohonan tersebut menjadi salah satu bagian dari pertimbangan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Kasat Reskrim menjelaskan, sejak video dugaan kekerasan terhadap anak tersebut viral di media sosial pada Sabtu (4/7/2026), Satreskrim Polres Aceh Timur langsung melakukan pendalaman dengan memanggil korban, perangkat gampong, keluarga korban, serta keluarga para terlapor guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami pastikan dalam perkara ini, kami tetap objektif dan transparan” ujar AKP Novrizaldi.
Sebelum laporan polisi dibuat, penyidik juga telah melakukan wawancara terhadap ibu tiri korban dan abang kandung korban secara langsung di Polres Aceh Timur, serta ayah kandung korban yang berada di Malaysia melalui sambungan telepon. Berdasarkan keterangan ibu tiri korban, setelah video tersebut viral, perkara sempat diselesaikan secara kekeluargaan melalui surat perjanjian damai yang difasilitasi ole perangkat gampong.

Dalam kesepakatan itu, para pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, sementara ibu tiri korban atas persetujuan ayah kandung korban memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dan memperkuat keputusan tersebut melalui video pernyataan.
Namun pada Senin (06/07/2026), abang korban, Khairul Fahmi, didampingi penasihat hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), datang dan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke SPKT Polres Aceh Timur.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan visum et repertum, selanjutnya pada tanggal (10/07/2026) perkara tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan, dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan tiga orang terlapor, dua terlapor telah diperiksa lebih dahulu, sedangkan satu terlapor berinisial AS sempat menunda pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, AS diperiksa pada Kamis (16/07/2026). Usai pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH tanggal 6 Juli 2026 dengan pelapor Khairul Fahmi dan korban inisial IR.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak sehingga penyidik telah menempuh mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, upaya diversi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa dengan penerapan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman pidana efektif yang disangkakan dalam perkara ini paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Oleh karena itu, syarat objektif penahanan belum terpenuhi.
Meski demikian, penyidikan dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.

Penyidik dalam waktu dekat juga akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Pengawasan terhadap kinerja Polri merupakan hak masyarakat dan kami menghormatinya. Namun, kami juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum agar hasil penanganan perkara memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata AKP Novrizaldi.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara Presisi dan Berkeadilan, Penegakan hukum secara tegas, Transparan, dan Berkeadilan tanpa pandang bulu.

Tidak ada satu pun tindakan penyidik yang didasarkan pada tekanan ataupun opini yang berkembang, melainkan semata-mata berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku” tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H..(Rd)

Previous Post

Forum Cakar Sriwijaya Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumsel di Rumah Dinas

Next Post

Muliady Djufri Mengucapkan Selamat Buat Para Kades Tetpilih Tolitoli 2026

Redaksi

Redaksi

Related Posts

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK
Ekonomi

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

by Redaksi
November 2, 2026
0

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK SULAWESI SELATAN – Kelangkaan bahan bakar minyak...

MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN
Nasional

MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

by Redaksi
November 2, 2026
0

MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN MAKASSAR, 2 November 2026 – Menteri Sosial Republik...

GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

November 2, 2026
DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

November 2, 2026
Prabowo Pimpin Rapat Terbatas di Istana, Pemerintah Tegaskan Fundamental Ekonomi Nasional Tetap Kuat

Prabowo Pimpin Rapat Terbatas di Istana, Pemerintah Tegaskan Fundamental Ekonomi Nasional Tetap Kuat

November 2, 2026
Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian

Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian

November 2, 2026
Next Post

Muliady Djufri Mengucapkan Selamat Buat Para Kades Tetpilih Tolitoli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tambang Galian C Samburakat Diduga Beroperasi Lagi, Polda Kaltim dan Polres Berau Didesak Segera Periksa Lokasi

Tambang Galian C Samburakat Diduga Beroperasi Lagi, Polda Kaltim dan Polres Berau Didesak Segera Periksa Lokasi

Oktober 21, 2026
Polda Kaltim Perkuat Perlindungan Remaja di Era Digital, Cegah Bullying hingga Kekerasan

Polda Kaltim Perkuat Perlindungan Remaja di Era Digital, Cegah Bullying hingga Kekerasan

September 16, 2026
Satgas Gabungan Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi di Balikpapan, Kendaraan Wajib Sesuai Ketentuan

Satgas Gabungan Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi di Balikpapan, Kendaraan Wajib Sesuai Ketentuan

September 18, 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Media Kabar Pencari Keadilan KPK Ucapkan Selamat HUT Humas Polri ke-75

Perkuat Komunikasi Publik, Media Kabar Pencari Keadilan KPK Ucapkan Selamat HUT Humas Polri ke-75

Oktober 20, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

November 2, 2026
MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

November 2, 2026
GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

November 2, 2026
DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

November 2, 2026

Recent News

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

November 2, 2026
MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

November 2, 2026
GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

November 2, 2026
DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

November 2, 2026
KabarPencariKeadilan.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Hukum
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Recent News

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

November 2, 2026
MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta KabarPencarikeadilan.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Hak Cipta KabarPencarikeadilan.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky