DPR Tegaskan Pasal 50A UU P2SK Berlandaskan Hukum, Tak Hambat Penegakan Hukum
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan penegasan keras bahwa pembentukan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak menghalangi proses penegakan hukum dan independensi kekuasaan kehakiman.
Penegasan itu disampaikan DPR RI dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil UU P2SK terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 253 dan 268/PUU-XXIV/2026.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan, pembentukan Pasal 50A UU P2SK merupakan bagian dari kebutuhan penguatan kerangka hukum sektor keuangan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap instrumen pembiayaan yang dapat digunakan dalam mendukung investasi dan pembangunan nasional.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berkaitan erat dengan kewenangan Holding Investasi dan Holding Operasional sebagaimana diatur dalam UU BUMN, termasuk kewenangan menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman.
Kedua badan tersebut dibentuk dan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang menjalankan sebagian kewenangan negara dalam pengelolaan BUMN.
Menurut Soedeson, kebutuhan terhadap sumber pembiayaan yang fleksibel menjadi alasan penting bagi pembentuk undang-undang untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penggunaan instrumen pembiayaan.
“BPI Danantara memerlukan fleksibilitas dalam memperoleh sumber pendanaan melalui berbagai instrumen pembiayaan yang lazim digunakan dalam praktik korporasi. Namun, pengaturan mengenai tata kelola penerbitan surat utang belum diatur secara khusus dalam UU BUMN,” ujar Soedeson di Ruang Puspanlak, Gedung DPR, Kamis (10/9/2026).
Perkuat Pembiayaan Investasi Nasional
DPR menilai lahirnya Pasal 50A UU P2SK merupakan langkah afirmatif untuk memperluas sumber pembiayaan investasi dan pembangunan nasional melalui mobilisasi modal serta likuiditas dalam skala besar.
Karena itu, pengaturan tersebut dinilai harus ditopang kepastian hukum agar penerbitan dan pengelolaan instrumen surat utang khusus memiliki pijakan yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 50A ayat (2) UU P2SK, lanjut Soedeson, memberikan dasar hukum bagi BPI Danantara untuk menerbitkan dua jenis surat utang, yakni surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, serta surat utang pada umumnya.
“Karakteristik utama surat utang khusus yang membedakannya dari surat utang pada umumnya adalah insentif yang diberikan oleh negara atas transaksi pembelian yang diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada investor,” tegasnya.
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk menarik kapital dan likuiditas dalam jumlah besar yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal agar dapat masuk ke dalam sistem pembiayaan pembangunan nasional.
DPR Tegas: Penegakan Hukum Tidak Boleh Terhalang
Pada aspek penegakan hukum, DPR RI menegaskan bahwa keberadaan Pasal 50A UU P2SK sama sekali tidak boleh dipahami sebagai instrumen untuk membatasi atau menghalangi pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Soedeson menegaskan, regulasi mengenai instrumen surat utang tetap berada dalam koridor hukum nasional dan harus berjalan beriringan dengan rezim Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) memiliki kewajiban untuk menerapkan standar global yang tertuang dalam FATF Recommendations melalui penguatan regulasi, hukum, dan pengawasan sektor keuangan.
“Masuknya Indonesia sebagai anggota penuh FATF telah menimbulkan suatu kewajiban bagi Indonesia untuk menerapkan standar global sebagaimana tertuang dalam FATF Recommendations melalui penyesuaian regulasi nasional, hukum, dan pengawasan sektor keuangan,” tuturnya.
Dengan demikian, DPR menegaskan bahwa pengaturan Pasal 50A UU P2SK harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, penguatan pembiayaan nasional, tata kelola yang bertanggung jawab, serta tetap menjamin tegaknya hukum dan independensi kekuasaan kehakiman.
DPR memastikan, tidak ada ketentuan dalam Pasal 50A yang dapat dijadikan dasar untuk menghambat aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya maupun mengintervensi kewenangan lembaga peradilan.
Pesan DPR jelas: penguatan instrumen pembiayaan nasional harus berjalan seiring dengan supremasi hukum. Kepentingan investasi dan pembangunan tidak boleh dipertentangkan dengan penegakan hukum, karena keduanya merupakan bagian penting dari kepastian dan kedaulatan hukum negara.


















