Kapolda Kaltim Perintahkan Polisi Jangan Lamban: 10 Detik Angkat 110, 10 Menit Tiba di TKP
BONTANG, 9 September 2026 – Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengeluarkan penegasan keras kepada jajaran Polres Bontang agar tidak lamban dalam merespons kebutuhan masyarakat. Setiap laporan harus segera ditindaklanjuti, karena kecepatan pelayanan merupakan ukuran nyata kehadiran dan profesionalisme Polri.
Penegasan itu disampaikan Kapolda saat meresmikan Mal Pelayanan Terpadu Polres Bontang. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, profesional, dan terintegrasi.
Kapolda menyoroti secara khusus pengelolaan Call Center 110. Ia memerintahkan petugas memastikan setiap panggilan masyarakat segera tersambung dan mendapatkan respons sesuai standar pelayanan.
“Sudah standar itu, respons paling lambat 10 detik sudah tersambung dengan petugas. Jangan buat warga menunggu lama,” tegas Irjen Pol Endar.
Perintah tersebut berlaku bukan hanya saat menerima laporan. Setelah laporan diterima, personel di lapangan dituntut bergerak cepat menuju lokasi kejadian dengan target maksimal 10 menit tiba di TKP.
Bagi Kapolda, masyarakat yang meminta bantuan tidak boleh dihadapkan pada pelayanan yang lambat. Polisi harus menjadi pihak pertama yang hadir ketika keamanan, keselamatan, maupun ketertiban masyarakat berada dalam ancaman.
Kecepatan respons juga harus dibarengi dengan ketepatan tindakan. Kapolda mengingatkan agar setiap laporan ditangani secara profesional, proporsional, humanis, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, ketegasan Polri tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaan, sementara pendekatan humanis tidak boleh menjadi alasan untuk bekerja lamban.
“Ini perintah yang harus dijalankan,” tegasnya.
Peresmian Mal Pelayanan Terpadu Polres Bontang turut dihadiri Ketua Bhayangkari Daerah Kalimantan Timur, Wakapolda Kaltim, para PJU Polda Kaltim beserta pendamping, Wakil Ketua Bhayangkari Kaltim, pengurus Bhayangkari Kaltim, Kapolresta Samarinda, Kapolres Kutai Kartanegara, Kapolres Kutai Timur, serta jajaran Forkopimda Kota Bontang.
Usai peresmian, Kapolda bersama rombongan meninjau sejumlah fasilitas pelayanan yang tersedia.
Keberadaan Mal Pelayanan Terpadu tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai fasilitas baru, tetapi menjadi standar baru pelayanan kepolisian: cepat merespons, cepat hadir, tepat bertindak, dan profesional dalam melayani.
Pesannya jelas: masyarakat menelepon, polisi menjawab. Masyarakat membutuhkan, polisi bergerak. Tidak boleh ada pelayanan yang lamban ketika masyarakat membutuhkan kehadiran negara.




















