KPK Tegas Pulihkan Aset Korupsi Rp3,65 Miliar, Tujuh Bidang Tanah Disulap Jadi Polder Pengendali Banjir Bekasi
BEKASI, 16 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas langkah pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dengan menyerahkan tujuh bidang tanah senilai Rp3,65 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi. Aset hasil rampasan negara tersebut tidak dibiarkan menjadi sekadar barang sitaan, tetapi diarahkan untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pembangunan polder resapan air guna mendukung pengendalian banjir.
Penyerahan aset ini merupakan bagian dari eksekusi barang rampasan negara dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Total luas lahan mencapai 1.452 meter persegi dan berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman. Aset yang berasal dari tindak pidana harus dipastikan kembali memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
“Bagaimana penanganan perkara ini bisa bermanfaat kembali bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, KPK berupaya bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemkot Bekasi dengan harapan asetnya bermanfaat sebaik-baiknya,” ujar Mungki di Kantor Pemkot Bekasi.
KPK Tak Lepas Tangan, Pemanfaatan Aset Diawasi
KPK juga memberikan penekanan khusus terhadap pengelolaan aset setelah diserahkan kepada pemerintah daerah. Pemkot Bekasi tidak hanya menerima aset, tetapi memiliki tanggung jawab untuk memastikan lahan tersebut tercatat dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
KPK akan melakukan pemantauan selama satu tahun untuk memastikan proses administrasi maupun pemanfaatan aset berjalan sebagaimana mestinya.
“Pertama, memastikan aset telah dibaliknamakan ke Pemkot Bekasi dan sudah tercatat Barang Milik Daerah (BMD). Kemudian, memastikan aset dimanfaatkan sesuai fungsinya,” tegas Mungki.
Langkah tersebut menjadi penting agar aset hasil rampasan negara tidak kembali menjadi persoalan baru akibat pengelolaan yang tidak optimal. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pemanfaatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemulihan aset.
Dari Hasil Korupsi Menjadi Manfaat untuk Warga
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyambut penyerahan tersebut dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjutinya sebagai program strategis.
Menurut Tri, aset tersebut harus dikelola secara maksimal sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi potensi daerah.
“Ini akan dijadikan salah satu program strategi prioritas daerah agar tindak lanjutnya cepat. Bagaimana ini juga bernilai manfaat untuk penerimaan asli daerah (PAD). Di samping sebagai pelayan masyarakat, kita harus bisa menghasilkan, memaksimalkan potensi dengan aset yang dimiliki,” ujarnya.
Pemanfaatan lahan sebagai polder resapan air juga menempatkan aset hasil rampasan tersebut pada fungsi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadapi persoalan banjir di wilayah Bekasi.
Tri menilai sinergi antara KPK dan pemerintah daerah menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dapat berujung pada manfaat konkret bagi masyarakat.
“Ini salah satu contoh inovasi pada akhirnya lebih optimal lagi, kesejahteraannya bisa dirasakan langsung masyarakat,” katanya.
Aset Berasal dari Terpidana Perkara Korupsi IPDN
Tujuh bidang tanah tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dudy Jocom terjerat perkara korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Riau, Minahasa, dan Gowa.
Nilai taksiran tujuh bidang tanah tersebut mencapai Rp3.650.177.000, dengan masing-masing bidang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penyerahan resmi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disaksikan sejumlah pejabat, antara lain Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, Kepala BPKAD Kota Bekasi Yudianto, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Mateus Sukusno Aji, Kasat Reskrim Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, serta Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir.
KPK menegaskan, pemberantasan korupsi bukan sekadar menghukum pelaku. Lebih jauh, negara harus memastikan setiap aset yang berhasil dipulihkan kembali ke jalur yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Tujuh bidang tanah yang sebelumnya berstatus sebagai barang rampasan negara kini diarahkan menjadi bagian dari solusi persoalan banjir. Sebuah penegasan bahwa aset hasil korupsi harus kembali kepada kepentingan publik, dikelola secara transparan, dan dipertanggungjawabkan secara nyata.


















