GEGER! Polda Kaltim Bongkar Permainan BBM Subsidi, 3.000 Liter Lebih Disikat Polisi
BALIKPAPAN – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali dibongkar Polda Kalimantan Timur. Tak tanggung-tanggung, lebih dari 3.000 liter BBM bersubsidi diamankan dari dua kasus berbeda di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa distribusi BBM bersubsidi berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Polisi tidak membiarkan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dikumpulkan, diangkut, dan diduga diperjualbelikan untuk mencari keuntungan.
Kasus tersebut dipaparkan Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si.
Gudang Solar Digerebek, 1.130 Liter Diamankan
Kasus pertama terungkap di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Jumat (28/8/2026).
Polisi menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan solar bersubsidi. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 1.130 liter solar yang dikemas dalam sejumlah jerigen.
Satu unit pompa elektrik turut disita.
Hasil pemeriksaan menunjukkan BBM tersebut dibeli dari SPBU untuk kemudian dikumpulkan dan digunakan sebagai bahan bakar kendaraan operasional, termasuk truk dan excavator.
Pikap Bawa Hampir 2.000 Liter BBM, Polisi Bertindak
Kasus kedua terungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kutai Timur, Rabu (2/9/2026).
Sebuah mobil pikap dihentikan petugas. Kecurigaan polisi terbukti setelah pemeriksaan menemukan 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar.
Total BBM yang diamankan dalam perkara ini mencapai 1.955 liter.
Polisi juga menyita selang modifikasi, corong dan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Pelaku berinisial MS diduga mendapatkan BBM bersubsidi melalui para pengetap di SPBU wilayah Kutai Timur. BBM kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Polda Kaltim: Jangan Main-Main dengan BBM Subsidi
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi menegaskan bahwa Kepolisian berkomitmen menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Pengungkapan dua kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi akan berhadapan dengan proses hukum.
Polisi memastikan pengawasan terhadap rantai distribusi BBM terus diperkuat untuk mencegah penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.
Ancaman Hukuman Tak Main-Main
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan ketentuan penyesuaian pidana terkait.
Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.
Dengan dua perkara tersebut, Polda Kaltim menegaskan bahwa praktik penampungan, pengangkutan maupun perdagangan kembali BBM bersubsidi tanpa dasar hukum yang sah akan menjadi sasaran penindakan.
Lebih dari 3.000 liter BBM bersubsidi kini menjadi barang bukti. Pesan Kepolisian pun jelas: subsidi untuk masyarakat yang berhak, bukan ladang keuntungan bagi pihak yang menyalahgunakannya.


















