KPK Gebrak ATR/BPN: 8 Tersangka Diciduk, Uang Rp106,3 Miliar Disita
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap serta penerimaan lainnya yang menyeret pejabat dan pihak swasta di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penindakan pada 15 September 2026 itu menjadi pukulan keras terhadap praktik dugaan transaksi ilegal dalam layanan pertanahan. Yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai fantastis, mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar, selain barang bukti elektronik.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR, Direktur Utama Summarecon; LEV, pihak swasta; serta ARF, FEZ, MF dan ERW, yang disebut sebagai pihak swasta dan diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Suap Menggurita dari Urusan Tanah
Konstruksi perkara yang diungkap KPK memperlihatkan dugaan praktik suap bermula dari persoalan administrasi dan layanan pertanahan terkait perpanjangan HGB, pemecahan HGB menjadi SHM, serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Persoalannya bukan sekadar urusan administrasi biasa. Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik maupun ahli waris sebelumnya.
Sejumlah ahli waris bahkan diduga telah mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan menempuh jalur hukum melalui gugatan di PTUN Bandung.
Di tengah persoalan tersebut, muncul dugaan praktik transaksional.
YA dan LEV disebut mendekati ERW, yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN, untuk membantu membuka komunikasi dengan SON.
Dari komunikasi tersebut, KPK memperoleh informasi adanya permintaan fee dengan kode “dua”, yang diduga merujuk pada angka Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker.
Jika konstruksi perkara KPK tersebut terbukti di pengadilan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih.
Rp1,5 Miliar Diduga Mengalir, Rp200 Juta Diserahkan kepada Pejabat
Setelah kesepakatan diduga tercapai, ADR melalui YA dan LEV menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW.
Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.
Fakta inilah yang menjadi salah satu bagian penting yang kini dibongkar KPK.
Layanan pertanahan yang seharusnya diberikan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur administrasi justru diduga dibayangi permintaan uang. Bila seluruh konstruksi perkara tersebut nantinya terbukti, praktik semacam ini jelas menjadi ancaman serius terhadap integritas pelayanan pertanahan dan kepastian hukum masyarakat.
Bukan Hanya Suap, Dugaan Gratifikasi Turut Dibongkar
KPK tidak berhenti pada dugaan suap terkait pengurusan tanah.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Dugaan tersebut antara lain menyangkut proses pengurusan HGB yang melibatkan ERW dan ARF, layanan pertanahan yang melibatkan ARF, MF dan FEZ, hingga penerimaan lainnya yang diduga melibatkan LMP bersama ARF.
Artinya, penyidikan KPK kini tidak hanya diarahkan untuk mengungkap satu transaksi, tetapi juga menelusuri dugaan pola penerimaan uang dalam berbagai kepentingan di lingkungan pertanahan.
Rp106,3 Miliar Jadi Alarm Keras
Barang bukti uang tunai yang diamankan KPK mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, USD, SGD, SAR dan RM.
Nilai fantastis tersebut menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan, khususnya pelayanan pertanahan.
KPK kini memiliki pekerjaan besar untuk mengurai secara transparan dari mana uang tersebut berasal, siapa pemiliknya, kepada siapa uang mengalir, untuk kepentingan apa, dan apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan transaksi tersebut.
Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan tidak sepotong-sepotong.
KPK Jangan Berhenti pada Delapan Tersangka
Penangkapan delapan tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara secara menyeluruh.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya pihak lain yang turut terlibat, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Jabatan, kekuasaan, kedekatan maupun status sosial tidak boleh menjadi tameng dalam proses pemberantasan korupsi.
KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk mendorong pembenahan akar persoalan pertanahan dari hulu hingga hilir, termasuk melalui upaya pencegahan dan edukasi antikorupsi bagi jajaran ATR/BPN.
Langkah tersebut penting. Sebab, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku setelah transaksi terjadi. Sistem yang membuka ruang terjadinya praktik suap dan gratifikasi juga harus dibenahi.
Dijerat Ketentuan Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, ADR bersama LEV selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ketentuan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara SON bersama ERW, serta LMP bersama ARF, FEZ dan MF, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga menerapkan ketentuan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Meski demikian, seluruh tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah. Pembuktian akhir atas perkara tersebut akan ditentukan melalui proses peradilan.
Kini bola berada di tangan KPK. Publik menunggu apakah penyidikan ini mampu membuka seluruh mata rantai dugaan transaksi, mengungkap ke mana uang mengalir, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Satu hal yang jelas, Rp106,3 miliar bukan angka kecil. Nilai tersebut menuntut pengusutan serius, transparan dan tuntas agar perkara ini tidak berhenti sebatas penangkapan, tetapi benar-benar menjadi momentum membersihkan praktik korupsi dari sektor pertanahan.


















