Komisi XIII DPR RI Tegaskan Perlindungan Anak WNI Tak Boleh Luntur dalam Adopsi Lintas Negara
JAKARTA – Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa pengangkatan anak warga negara Indonesia (WNI) oleh warga negara asing (WNA) harus dilakukan dengan kepastian hukum yang tegas, pengawasan yang kuat, dan perlindungan maksimal terhadap hak anak.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum RI dan Yayasan Ibu Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan, adopsi lintas negara bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya terdapat kepentingan mendasar anak yang menyangkut status hukum, kewarganegaraan, identitas, serta hak-hak yang wajib dijamin negara.
“Yang paling penting adalah bagaimana memastikan anak-anak Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing tetap mendapatkan kepastian mengenai status hukum, kewarganegaraan, dan hak-haknya,” ujar Sugiat.
Menurutnya, proses pengangkatan anak lintas negara harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada celah dalam proses administrasi maupun koordinasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap masa depan anak.
Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi hal yang sangat penting. Setiap tahapan pengangkatan anak harus memiliki dasar hukum yang jelas serta menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama.
Komisi XIII DPR RI juga meminta penjelasan pemerintah mengenai pelaksanaan administrasi hukum dalam proses adopsi lintas negara. Pada saat yang sama, masukan dari Yayasan Ibu Indonesia diperlukan untuk mengungkap berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sekaligus menyerap aspirasi dan masukan dari Yayasan Ibu Indonesia mengenai persoalan yang dihadapi, khususnya,” jelasnya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi XIII DPR RI memastikan mekanisme pengangkatan anak lintas negara tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata, tetapi benar-benar memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hak bagi anak.
Sugiat menegaskan, negara harus hadir memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mengabaikan kepentingan anak.
“Dalam praktiknya diperlukan kepastian hukum dan koordinasi antar-lembaga agar proses pengangkatan anak lintas negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.


















