Komisi II DPR RI Tegas Soroti Sengketa Tanah Bukittinggi: Jangan Saling Adu, Kedepankan Bukti dan Kepastian Hukum
PADANG — Sengketa tanah antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock mendapat sorotan keras Komisi II DPR RI. Persoalan yang menyangkut lahan sekitar 2.200 hektare itu dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, terlebih ketika masing-masing pihak memiliki dasar dokumen dan argumentasi hukum yang perlu diuji secara objektif.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan, sengketa tersebut menunjukkan betapa kompleksnya persoalan pertanahan di Indonesia. Konflik agraria, menurutnya, kerap muncul ketika pemerintah, badan hukum, masyarakat maupun lembaga terkait memiliki dasar hukum dan kewenangan yang berbeda.
Hal itu disampaikan Agun dalam pertemuan Komisi II DPR RI dengan seluruh kepala daerah di Provinsi Sumatera Barat dalam kunjungan kerja spesifik di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (6/10/2026).
“Yang pertama dari Bukit Tinggi, ini lengkap dengan dokumen yang menggambarkan bagaimana konflik antara pemerintah daerah dan Yayasan Fort de Kock yang luasnya mencapai 2.200 hektare,” ujar Agun.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai konflik biasa antara dua pihak. Sengketa tanah menyangkut kepastian hak, legalitas dokumen, kewenangan negara serta kepentingan publik sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati, terbuka dan terukur.
Agun juga mengingatkan bahwa konflik pertanahan serupa terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Sebagian persoalan bahkan telah masuk sebagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembenahan sistem reforma agraria agar penyelesaian konflik tidak terjebak pada tarik-menarik kewenangan antarlembaga.
“Karena konflik-konflik yang terjadi itu tidak akan mungkin bisa diselesaikan oleh masing-masing pihak karena masing-masing pihak berpegang kepada undang-undang masing-masing. Ya bagaimana mau bisa selesai?” tegas Agun.
Komisi II DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lanjutnya, turut mendorong penguatan kelembagaan reforma agraria, termasuk gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang diharapkan mampu menjadi wadah penyelesaian persoalan agraria lintas sektor.
Pemkot Bukittinggi Tegaskan Kewajiban Amankan Aset
Dalam forum tersebut, Wali Kota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias memaparkan kronologi sengketa antara Pemkot Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock.
Persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat pembelian tanah, penerbitan sertifikat serta pemanfaatan lahan yang kemudian melahirkan perbedaan klaim antara kedua pihak.
Ramlan menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga dan mengamankan aset daerah. Karena itu, Pemkot Bukittinggi berharap persoalan tersebut dapat memperoleh jalan keluar melalui proses yang objektif dan memiliki kepastian hukum.
Sikap Pemkot Bukittinggi tersebut menjadi bagian penting dalam sengketa yang kini mendapat perhatian Komisi II DPR RI. Namun demikian, klaim kepemilikan maupun penguasaan tanah tetap harus diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Komisi II Minta Jangan Saling Berhadapan
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti mengambil sikap tegas. Ia meminta seluruh tindakan hukum terkait sengketa tersebut untuk sementara dihentikan hingga tersedia ruang penyelesaian yang dapat mempertemukan kepentingan kedua pihak.
Menurut Azis, langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak semakin memanas dan berubah menjadi pertarungan hukum yang berkepanjangan.
“Yang penting sekarang, saya minta nanti pimpinan memberikan kesimpulan untuk menghentikan segala bentuk tindakan hukum sampai dengan penyelesaian. Jadi aparat hukum, jangan memproses, dinolkan, supaya tidak terjadi saling adu,” tegas Azis.
Ia menilai, penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan pendekatan saling berhadapan. Setelah situasi kondusif, seluruh bukti kepemilikan, sertifikat dan dokumen pendukung harus diperiksa secara menyeluruh.
Proses tersebut, kata Azis, dapat dilakukan melalui mediasi dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan sehingga tidak ada pihak yang merasa diabaikan dalam proses penyelesaian.
“Kalau soal penyelesaian masalah kan nanti ada pencatatan bukti sertifikat seperti apa, nanti dibantu mediasi dan seterusnya. Tapi intinya jangan ribut dulu,” ujarnya.
Bukti Harus Bicara, Bukan Klaim
Sengketa tanah pada akhirnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan klaim atau kekuatan masing-masing pihak. Status dan kepemilikan lahan harus dikembalikan pada bukti, legalitas dokumen, riwayat penguasaan, kewenangan penerbitan sertifikat serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, perhatian Komisi II DPR RI menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian yang tidak sekadar meredam konflik, tetapi benar-benar menghasilkan kepastian.
Pemerintah daerah memiliki kepentingan menjaga aset negara atau daerah, sementara pihak yayasan juga memiliki hak untuk mempertahankan klaimnya melalui jalur yang sah. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional dalam proses penyelesaian.
Prinsipnya tegas: jangan ada pihak yang menang karena tekanan, dan jangan ada pihak yang kalah karena kekuatan. Bukti harus diperiksa, hukum harus ditegakkan, dan keputusan harus memberikan kepastian bagi semua pihak.


















