Polsek Babulu Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan
PENAJAM PASER UTARA — Peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian. Polsek Babulu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah warung di RT 008, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Jumat (2/10/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu tidak dibiarkan berhenti sebagai laporan, tetapi langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Babulu.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babulu Aipda Isyulianto, S.H., kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial M.N.B.W. (36) yang berada di sebuah warung di RT 008, Desa Gunung Mulia.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 gram di saku kecil sebelah kanan celana jeans warna navy yang dikenakan M.N.B.W.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang selanjutnya disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Informasi Warga Jadi Pintu Masuk Pengungkapan
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilaporkan warga menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang yang diduga sabu.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mengabaikan informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.
«“Informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Iptu Andi Fatahuddin.»
Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Polisi Tak Berhenti pada Barang Bukti
Pengungkapan ini tidak berhenti pada penemuan paket yang diduga sabu. Penyidik masih memiliki pekerjaan penting untuk membongkar secara utuh rangkaian perkara, termasuk asal-usul barang, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
M.N.B.W. telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan.
Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal II ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut merupakan sangkaan penyidik dalam proses hukum yang masih berjalan dan dapat berkembang sesuai hasil pemeriksaan serta fakta hukum yang ditemukan.
Penyidikan Didorong Membuka Rantai Peredaran
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan barang bukti, tes urine, gelar perkara, serta langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Polsek Babulu juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan perkara tidak berhenti hanya pada orang yang diamankan di lapangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Iptu Andi Fatahuddin.
Pesan tersebut menjadi penting karena pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada tindakan penangkapan, tetapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polisi 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Polres Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Setiap informasi akan menjadi dasar untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur, sementara setiap orang yang diperiksa tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil.
Pengungkapan di Babulu ini menjadi peringatan bahwa dugaan peredaran narkotika tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat. Polisi dituntut mengungkap bukan hanya siapa yang berada di lapangan, tetapi juga bagaimana barang tersebut diperoleh dan apakah terdapat mata rantai lain di belakangnya.




















