DPRRI Tegaskan Kewajiban Bayar Putusan Pengadilan: Bukan Soal Konstitusionalitas, Pelaksanaan Hukum Jadi Sorotan
JAKARTA — DPR RI menegaskan bahwa persoalan pembayaran kewajiban yang timbul dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan persoalan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas undang-undang. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian dua ketentuan dalam undang-undang yang mengatur administrasi pemerintahan dan keuangan negara.
Keterangan tersebut dibacakan Kuasa Hukum DPR RI, Rudianto Lallo, secara daring pada Kamis (8/10/2026). Ketentuan yang diuji meliputi Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam keterangannya, DPR berpandangan bahwa kedua norma tersebut telah menyediakan landasan hukum yang cukup. Persoalan yang dipersoalkan para pemohon, menurut DPR, lebih berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban dalam perkara konkret daripada keberlakuan norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Persoalan yang dialami para pemohon pada hakikatnya merupakan persoalan implementasi norma dalam perkara konkret, bukan persoalan konstitusionalitas norma,” kata Rudianto.
Kewajiban Mematuhi Putusan Pengadilan Ditegaskan
DPR menyoroti Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut, menurut DPR, memberikan dasar hukum yang tegas mengenai kewajiban pejabat pemerintahan untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan. Dengan demikian, persoalan pelaksanaan putusan tidak serta-merta menunjukkan bahwa norma yang mengaturnya bermasalah secara konstitusional.
Sementara itu, Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara menempatkan kewajiban negara membayar tagihan pihak ketiga sebagai bagian dari ruang lingkup keuangan negara. Pelaksanaan pembayaran, menurut DPR, harus dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara atau daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, keberadaan landasan hukum dan mekanisme administrasi tetap perlu dibedakan dari persoalan pelaksanaan kewajiban dalam kasus konkret. Kepastian bahwa suatu kewajiban telah diakui secara hukum tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah pembayaran telah dilaksanakan, apa kendala yang dihadapi, maupun kapan kewajiban tersebut akan dipenuhi.
DPR Bantah Ada Kekosongan Hukum
DPR RI juga menilai tidak dicantumkannya tenggat waktu dan tata cara pembayaran secara terperinci dalam kedua pasal tersebut bukan berarti terjadi kekosongan hukum.
Menurut DPR, kedua ketentuan itu merupakan norma umum, sedangkan pengaturan teknis pelaksanaannya berada dalam peraturan mengenai pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekosongan hukum yang menyebabkan norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Rudianto.
DPR turut merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai salah satu regulasi yang mengatur pengelolaan kewajiban kepada pihak lain yang timbul akibat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, DPR berpandangan bahwa ketentuan yang diuji tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, maupun jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Kepastian Hukum Harus Terlihat dalam Pelaksanaan
Terlepas dari argumentasi DPR, persoalan pembayaran kewajiban berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menyentuh aspek penting dalam penegakan prinsip negara hukum: bagaimana kewajiban yang telah ditetapkan melalui proses peradilan benar-benar dilaksanakan.
Dalam perkara konkret, penilaian yang berimbang perlu memperhatikan substansi putusan, pihak yang dibebani kewajiban, mekanisme pembayaran yang berlaku, serta alasan apabila pelaksanaannya belum terealisasi. Tanpa informasi tersebut, tidak tepat menyimpulkan bahwa keterlambatan atau belum dibayarkannya suatu kewajiban otomatis disebabkan oleh kekosongan hukum ataupun pelanggaran oleh pihak tertentu.
Pada tahap ini, keterangan DPR merupakan argumentasi hukum salah satu pihak dalam proses pengujian undang-undang, bukan putusan akhir MK. Mahkamah tetap memiliki kewenangan untuk menilai dalil para pemohon, keterangan DPR, dan argumentasi pihak terkait sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, pokok persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya norma hukum, tetapi juga pada bagaimana kewajiban yang lahir dari putusan pengadilan dilaksanakan sesuai aturan. Kepastian hukum pada akhirnya harus tercermin dalam pelaksanaan kewajiban, dengan tetap menghormati mekanisme hukum dan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.


















