Jaksa Agung Tegaskan Satgas PKH Tak Boleh Berjalan Sendiri: Hutan Harus Kembali untuk Negara, Bukan Dikuasai Kepentingan Modal
JAKARTA, 8 Oktober 2026 — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bukan milik satu lembaga tertentu, melainkan kerja bersama 12 kementerian dan lembaga negara dengan satu tujuan utama: mengembalikan kawasan hutan beserta seluruh manfaatnya kepada negara.
Penegasan tersebut menjadi pesan kuat bahwa penertiban kawasan hutan membutuhkan kesatuan langkah, koordinasi lintas lembaga, dan komitmen nyata dalam menjalankan penegakan hukum. Upaya tersebut tidak boleh terhambat oleh ego sektoral maupun kepentingan masing-masing institusi.
ST Burhanuddin menekankan, Satgas PKH harus bergerak dalam satu barisan. Tidak ada ruang bagi setiap unsur untuk berjalan sendiri-sendiri, sebab persoalan penertiban kawasan hutan membutuhkan sinergi, ketegasan, serta konsistensi dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, kekuatan penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada kewenangan negara, tetapi juga pada dukungan dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam mengawal upaya penyelamatan kawasan hutan dan kekayaan alam Indonesia.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas Jaksa Agung.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepentingan negara dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam penertiban kawasan hutan. Namun, komitmen itu harus dibuktikan melalui tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan atau seremoni kelembagaan.
Penegakan Hukum Harus Tegas dan Akuntabel
Di sisi lain, ketegasan dalam penertiban kawasan hutan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum. Setiap tindakan perlu didasarkan pada ketentuan perundang-undangan, didukung bukti yang memadai, serta dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Prinsip tersebut penting untuk memastikan penertiban tidak hanya efektif dalam melindungi aset negara, tetapi juga memberikan kejelasan hukum bagi seluruh pihak yang terkait. Penegakan hukum yang tegas harus tetap menghormati prosedur dan hak-hak yang dijamin oleh hukum.
Soliditas 12 kementerian dan lembaga dalam Satgas PKH pun harus tercermin melalui pembagian tugas yang jelas, koordinasi yang terukur, serta hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pada akhirnya, keberhasilan Satgas PKH tidak cukup diukur dari kuatnya pernyataan komitmen. Ukuran utamanya adalah hasil nyata: kawasan hutan terlindungi, penguasaan yang melanggar hukum ditindak sesuai ketentuan, dan manfaat sumber daya alam benar-benar kembali bagi kepentingan negara serta kesejahteraan masyarakat.
Hutan merupakan warisan bersama yang harus dijaga. Karena itu, penertibannya menuntut ketegasan negara, integritas aparat, kepatuhan terhadap hukum, dan pengawasan publik agar kepentingan generasi mendatang tidak dikalahkan oleh kepentingan sesaat.




















