Abdullah Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB: Anggaran Rakyat Tak Boleh Jadi Bancakan
JAKARTA – Dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendapat sorotan tajam Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, menelusuri aliran uang, serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Menurut Abdullah, dugaan penyelewengan anggaran kebencanaan merupakan persoalan serius karena dana tersebut disiapkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat dan melindungi masyarakat. Jika penyalahgunaan terbukti, dampaknya bukan sekadar kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan warga yang sedang menghadapi bencana.
Sorotan itu semakin kuat di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih dihadapi sejumlah daerah. Dalam situasi ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, pengelolaan anggaran kebencanaan dituntut berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Abduh itu menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan atau penetapan tersangka. KPK harus mengungkap bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Lima Tersangka, KPK Diminta Telusuri Aliran Dana
Berdasarkan informasi dalam materi perkara yang disampaikan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam (13/10/2026). Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, lima orang dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP kebencanaan.
Barang bukti yang dilaporkan disita meliputi uang tunai Rp3,3 miliar, emas, serta aset kripto dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Abdullah meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian transaksi, proses pengadaan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran juga perlu mencakup potensi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai.
Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti harus ditindaklanjuti dengan pembuktian yang kuat. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, sementara pihak yang belum terbukti bersalah tetap harus dilindungi hak-haknya.
Desak Audit Menyeluruh, Jangan Berhenti pada Penindakan
Abduh juga mendesak KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit tata kelola keuangan BNPB. Langkah tersebut dinilai penting guna memeriksa kesesuaian penggunaan anggaran, mengidentifikasi potensi penyimpangan, dan menutup celah yang memungkinkan penyalahgunaan berulang.
“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Menurut Abduh, kebutuhan mempercepat pengadaan saat keadaan darurat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan pengawasan. Kecepatan penanganan bencana harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, dan pemeriksaan yang memadai.
Ia turut meminta KPK menelusuri informasi mengenai dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung sejak 2022. Penyelidikan harus memastikan waktu kejadian, sumber anggaran, pihak yang terlibat, serta bukti yang mendukung setiap dugaan pelanggaran.
Minta Ketentuan Pidana Berat Dikaji Sesuai Hukum
Abdullah juga meminta KPK mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk untuk tindak pidana korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya atau bencana alam nasional, sesuai persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujarnya.
Namun, penerapan pidana mati tidak dapat didasarkan semata-mata pada besarnya nilai barang bukti atau status dana yang digunakan. Penyidik dan penuntut umum harus memastikan unsur tindak pidana serta keadaan yang dipersyaratkan undang-undang benar-benar terpenuhi dan dapat dibuktikan melalui proses hukum.
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Harus Diperiksa
Selain penindakan, Abduh menyoroti dugaan adanya pejabat yang menempatkan anggota keluarga atau orang dekat pada perusahaan vendor yang memperoleh proyek penanganan bencana.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran dalam proses pengadaan. Pemeriksaan harus bertumpu pada dokumen, transaksi, dan bukti yang dapat diverifikasi, bukan sekadar asumsi.
Ia mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan yang mencakup pengawasan sejak perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” jelas Abduh.
Ia menegaskan, dana kebencanaan tidak boleh kehilangan fungsi utamanya akibat dugaan penyimpangan. Setiap rupiah yang dialokasikan negara harus digunakan sesuai peruntukan dan kebutuhan masyarakat terdampak.
“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.
Penegakan Hukum Harus Tuntas dan Terukur
Dugaan korupsi dana kebencanaan menuntut penanganan yang serius, terbuka, dan berbasis bukti. KPK perlu mengusut perkara hingga tuntas, sementara pengawasan keuangan harus memastikan tidak ada celah penyalahgunaan dalam pengadaan maupun pelaksanaan program penanggulangan bencana.
Ketegasan penegakan hukum harus berjalan bersama asas praduga tak bersalah. Pihak yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum, sedangkan setiap tuduhan harus diuji melalui proses pembuktian yang sah.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pengelolaan keuangan negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang diberi mandat untuk hadir ketika bencana mengancam keselamatan mereka.


















