KARHUTLA BERKEPANJANGAN, KESEHATAN RAKYAT TERANCAM! TUTIK KUSUMA WARDAHNI DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU
JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkepanjangan bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan publik, dan keberlangsungan aktivitas sosial ekonomi. Di tengah risiko paparan kabut asap, pemerintah dituntut bertindak cepat, terukur, dan bertanggung jawab. Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) diminta mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran tanpa tebang pilih.
Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani, menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, tidak boleh diabaikan dalam penanganan karhutla. Ia meminta pemerintah memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah terdampak berada dalam kondisi siaga dan mampu memberikan pelayanan medis secara cepat serta memadai.
“Dari Kementerian Kesehatan sudah ada instruksi agar seluruh layanan kesehatan di daerah terdampak karhutla senantiasa siaga terhadap dampak kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang sangat rentan terkena ISPA,” ujar Tutik kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, kesiapsiagaan tersebut harus diwujudkan melalui langkah konkret, bukan sebatas instruksi administratif. Puskesmas, rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, pemeriksaan medis, serta penanganan yang diperlukan ketika mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan masyarakat dengan penyakit penyerta harus mendapat perhatian khusus. Kelompok tersebut berisiko mengalami dampak kesehatan yang lebih berat sehingga membutuhkan langkah perlindungan yang tepat dan berkelanjutan.
Perlindungan Masyarakat Tidak Boleh Bergantung pada Kemampuan Ekonomi
Tutik mengingatkan masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, terutama bagi anak-anak. Warga juga disarankan meminimalkan masuknya asap ke dalam rumah dengan menutup pintu dan jendela saat kondisi di luar berasap serta menggunakan alat penyaring udara apabila tersedia dan memungkinkan.
Namun, ia menyoroti ketimpangan kemampuan masyarakat dalam menyediakan sarana perlindungan. Tidak semua keluarga memiliki pendingin udara maupun air purifier. Kondisi tersebut menuntut kehadiran pemerintah melalui kebijakan perlindungan yang menjangkau masyarakat secara adil.
“Yang sangat memprihatinkan adalah masyarakat yang tidak memiliki fasilitas seperti AC atau air purifier. Mereka tetap harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang memadai,” ungkapnya.
Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat berpenghasilan rendah menghadapi risiko paparan asap tanpa dukungan yang memadai. Informasi kesehatan, akses pelayanan medis, dan langkah mitigasi harus menjangkau seluruh warga, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Masyarakat juga diminta tidak mengabaikan gejala gangguan pernapasan. Sesak napas, batuk yang memburuk, atau demam disertai gangguan pernapasan perlu segera diperiksakan kepada tenaga kesehatan. Penanganan dini penting untuk mengurangi risiko komplikasi, terutama pada kelompok rentan.
Data ISPA Menjadi Peringatan atas Dampak Karhutla
Berdasarkan Situation Report Kementerian Kesehatan per 27 Agustus 2026, karhutla di tujuh provinsi berdampak terhadap sekitar 10,67 juta penduduk. Pada periode pelaporan tersebut, tercatat 4.082 kasus ISPA dalam laporan terbaru, dengan jumlah kumulatif mencapai 13.449 kasus di 63 kabupaten/kota terdampak.
Angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan kesehatan yang tercatat pada periode itu. Namun, data tersebut merupakan gambaran hingga akhir Agustus 2026 dan bukan jumlah kasus terkini per 19 Oktober 2026.
Tujuh provinsi yang tercatat terdampak meliputi Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Kementerian Kesehatan juga telah mengerahkan tenaga kesehatan untuk mendukung pelayanan bagi warga di wilayah terdampak.
Ancaman karhutla masih perlu diwaspadai hingga Oktober. Berdasarkan laporan yang menjadi bahan pemberitaan, BMKG mendeteksi 1.297 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di berbagai wilayah Indonesia pada 14 Oktober 2026.
Pemantauan citra satelit pada 15 Oktober juga menunjukkan sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Asap karhutla dilaporkan sempat memasuki wilayah Jawa bagian barat, termasuk Jakarta dan sekitarnya, pada 16 Oktober sebelum berangsur menjauh pada 17 Oktober.
Meski demikian, keberadaan asap di atmosfer tidak otomatis menunjukkan bahwa kualitas udara di permukaan berada pada tingkat berbahaya. Kondisi tersebut tetap harus dinilai melalui pemantauan kualitas udara yang relevan dan terukur.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla membutuhkan respons lintas sektor yang konsisten. Pemerintah perlu memastikan pengendalian kebakaran berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan, keterbukaan informasi, serta evaluasi terhadap efektivitas langkah penanganan di lapangan.
Dampak Meluas, Pemerintah Dituntut Hadir dengan Langkah Nyata
Tutik menilai karhutla berkepanjangan membawa konsekuensi yang melampaui kerusakan lingkungan. Kabut asap dapat mengganggu kegiatan belajar, membatasi mobilitas masyarakat, menghambat pekerjaan, serta meningkatkan pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan kesehatan.
Karena itu, penanganan tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran sudah meluas. Pencegahan, pengawasan kawasan rawan, kesiapan personel, koordinasi antarlembaga, dan perlindungan warga harus menjadi bagian dari strategi yang terintegrasi.
“Karhutla yang berlangsung begitu lama dan bahkan terus meluas sungguh memprihatinkan. Saya berharap persoalan ini segera tertanggulangi agar penderitaan masyarakat tidak berlangsung lebih lama dan aktivitas perekonomian dapat kembali berjalan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penanganan yang tidak berhenti pada respons darurat. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata yang dapat diukur hasilnya, terutama dalam menekan risiko kesehatan, mengendalikan kebakaran, dan memulihkan aktivitas kehidupan sehari-hari.
APH Diminta Usut Tuntas, Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Selain mendesak perlindungan kesehatan, Tutik meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas tindak pidana karhutla.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Penyelidikan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan berbagai pihak, termasuk mereka yang diduga memerintahkan, mendanai, memfasilitasi, atau memperoleh manfaat dari pembakaran lahan yang melanggar hukum.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Namun, setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menjamin hak setiap pihak.
“APH harus sigap dan menindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi siapa pun yang memerintahkan harus ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat,” pungkas Tutik.
Sikap tegas tersebut menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu instrumen penting untuk mencegah terulangnya karhutla. Penindakan yang konsisten, disertai pengawasan dan pencegahan yang efektif, diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa pelanggaran lingkungan dapat dilakukan tanpa pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, penanganan karhutla harus diukur dari hasil nyata: kebakaran dapat dikendalikan, masyarakat terlindungi, layanan kesehatan tetap siaga, lingkungan ditangani secara bertanggung jawab, dan setiap pelanggaran hukum diproses secara adil.
Keselamatan rakyat tidak boleh menjadi korban berkepanjangan. Pemerintah harus memastikan perlindungan berjalan, sementara aparat penegak hukum wajib menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Ketegasan, koordinasi, dan akuntabilitas menjadi kunci agar karhutla tidak terus berulang dan masyarakat tidak kembali menanggung dampaknya.


















