Soedeson Tandra Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Berkeadilan, Hak Pihak Ketiga Wajib Dilindungi
JAKARTA — Pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara harus berjalan tegas, terukur, serta berlandaskan kepastian hukum. Negara tidak boleh kehilangan kewenangan untuk menindak aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh mengabaikan hak pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.
Prinsip tersebut ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Soedeson, salah satu persoalan mendasar dalam perampasan aset adalah menentukan kedudukan hukum suatu benda ketika kepemilikannya telah berpindah tangan. Situasi ini membutuhkan pengaturan yang cermat, terutama apabila aset tersebut telah dimiliki pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Kalau kita bicara mengenai perampasan, khususnya aset, kita bicara mengenai in rem, mengenai benda. Nah, tadi teman-teman mahasiswa ini kan bicara mengenai pihak ketiga yang beritikad baik. Ini persoalan susah (terkait perampasan aset) yang sedang kita hadapi,” ujar Soedeson.
RDPU tersebut menghadirkan masukan dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Said Karim, Romli Atmasasmita, serta Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Soedeson menjelaskan, perampasan aset tidak dapat dilepaskan dari prinsip hukum perdata yang mengatur keabsahan kepemilikan dan mekanisme peralihan hak. Kesepakatan antara para pihak, menurutnya, tidak selalu serta-merta menjadikan hak milik beralih secara sempurna. Proses tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai jenis dan karakteristik aset.
“Kalau kita bicara hukum perdata, kita selalu dua tingkat. Kesepakatan memang sah, tetapi berpindahnya hak milik belum tentu. Kalau benda bergerak, tergantung levelling-nya. Benda tidak bergerak, seperti tanah, diatur melalui proses balik nama,” jelas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Ia menambahkan, persoalan kepemilikan semakin kompleks seiring beragamnya bentuk aset, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, serta aset berwujud dan tidak berwujud. Perkembangan teknologi turut menghadirkan bentuk kepemilikan baru yang memerlukan pendekatan hukum komprehensif agar proses perampasan tidak menimbulkan ketidakpastian.
Dalam konteks tersebut, kejelasan status kepemilikan, keabsahan peralihan hak, serta mekanisme pembuktian menjadi aspek penting yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Regulasi harus mampu membedakan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dari aset milik pihak ketiga yang diperoleh secara sah dan tidak terlibat dalam kejahatan.
Bagi Soedeson, ketegasan negara dalam memberantas korupsi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan hak kepemilikan warga negara. Kewenangan perampasan aset harus memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang secara hukum berhak atas asetnya.
“Negara diberikan hak untuk memberantas tindak pidana korupsi, memberantas unsur-unsur yang menggerogoti kekayaan negara. Tetapi di sisi yang lain, warga negara juga harus dilindungi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu fondasi penting dalam perumusan regulasi perampasan aset. Upaya menyelamatkan kekayaan negara tidak boleh melemah, tetapi pelaksanaannya juga harus disertai mekanisme perlindungan yang memadai bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Oleh karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya batas kewenangan yang jelas, prosedur yang transparan, serta mekanisme keberatan dan pengujian hukum yang memberikan ruang bagi pihak yang merasa memiliki hak sah atas aset yang akan dirampas.
Pengaturan yang tepat diharapkan dapat memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dan sengketa kepemilikan. Dengan demikian, perampasan aset tidak hanya menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga mencerminkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Soedeson berharap masukan dari para akademisi dan pemangku kepentingan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan RUU tersebut. Regulasi yang disusun secara cermat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi negara maupun masyarakat, tanpa mengurangi ketegasan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Penegakan hukum harus kuat terhadap kejahatan, tegas dalam memulihkan aset negara, dan tetap adil dalam melindungi hak warga negara yang sah.


















