KPK dan Imigrasi Pulangkan Buronan Interpol ke Thailand, Dugaan Suap US$300 Ribu Jadi Sorotan
JAKARTA, 15 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan pentingnya ketegasan penegakan hukum lintas negara dengan mendukung pemulangan Poawpadet Vorabutr (PV), warga negara Thailand yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan di Thailand.
PV dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis 8 Oktober 2026 lalu, melalui koordinasi dengan National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand. Langkah ini menegaskan bahwa kerja sama internasional menjadi instrumen penting untuk mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat berlindung oleh individu yang dicari otoritas penegak hukum negara lain.
Berdasarkan informasi NACC Thailand, PV yang menjabat sebagai CEO sebuah perusahaan swasta di bidang pengadaan diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan senilai US$24,5 juta. Dalam perkara tersebut, ia diduga menerima gratifikasi sebesar US$300.000.
Nilai proyek yang mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat dan dugaan penerimaan gratifikasi ratusan ribu dolar itu menjadi perhatian serius dalam penanganan perkara. Meski demikian, dugaan tersebut harus tetap diuji melalui proses hukum. Status sebagai subjek Red Notice Interpol bukan merupakan putusan bersalah, dan pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan yang berwenang.
KPK Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Berlindung Pelaku Kejahatan
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh terhambat oleh batas negara. Menurutnya, kejahatan korupsi yang melibatkan lintas yurisdiksi membutuhkan koordinasi cepat, pertukaran informasi, dan komitmen bersama antarotoritas.
“KPK terus mendukung upaya pemberantasan korupsi tidak hanya nasional, tapi juga di kawasan regional dengan dukungan negara-negara lain. Kami menyadari betul, tindak pidana korupsi bersifat lintas batas (cross-border),” ujar Kartika.
Penanganan PV bermula dari permintaan bantuan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi keberadaannya di Indonesia. Setelah informasi tersebut dikonfirmasi, KPK berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti permintaan sesuai kewenangan masing-masing.
Kartika menegaskan sikap KPK terhadap keberadaan individu yang dicari dalam perkara pidana lintas negara.
“Kami tidak ingin yurisdiksi Indonesia dijadikan safe haven bagi para terduga pelaku tindak pidana,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan kerja sama internasional sebagai bagian penting dalam menjaga integritas sistem hukum Indonesia. Namun, ketegasan penindakan tetap harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak setiap orang, serta pelaksanaan prosedur yang sah.
Teridentifikasi Saat Mengurus Perpanjangan Izin Tinggal
Berdasarkan informasi yang disampaikan, PV masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 menggunakan visa investor yang disponsori perusahaannya dan tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Setelah Pemerintah Thailand mencabut paspornya dan Interpol menerbitkan Red Notice, KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Pada September 2026, nama PV dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendukung pemantauan keberadaannya.
Pengamanan dilakukan pada 25 September 2026, ketika PV mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memperpanjang izin tinggal yang akan berakhir pada 26 September 2026. Petugas Subdirektorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi kemudian mengamankannya setelah status SOI terdeteksi dalam sistem.
Proses pemulangan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan Kedutaan Besar Thailand di Jakarta. Rangkaian tindakan keimigrasian tersebut juga disertai penyerahan Surat Perintah Tindakan Keimigrasian (SPTK) dari Ditjen Imigrasi kepada KPK dan NACC.
Fakta bahwa PV teridentifikasi ketika mengurus perpanjangan izin tinggal memperlihatkan pentingnya sistem pengawasan keimigrasian dan pertukaran informasi antarnegara. Koordinasi tersebut memungkinkan keberadaan individu yang dicari ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, bukan semata-mata mengandalkan informasi yang terpisah antarinstansi.
Imigrasi Perkuat Pengawasan Warga Negara Asing
Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Novan Indriyanto, menegaskan pentingnya sinergi antara otoritas keimigrasian dan lembaga penegak hukum dalam menangani persoalan lintas negara.
“Inilah pentingnya sinergi antara Ditjen Imigrasi, KPK, dan lembaga luar negeri. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat pengamanan dan menerapkan selective policy terhadap WNA yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Penerapan kebijakan selektif terhadap warga negara asing menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam perkara seperti ini, koordinasi antarlembaga diperlukan agar informasi mengenai individu yang dicari dapat ditindaklanjuti secara tepat dan terukur.
Meski demikian, penanganan administratif keimigrasian dan proses pidana merupakan ranah yang berbeda. Tindakan terhadap warga negara asing harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan kewenangan setiap lembaga dan hak hukum pihak yang bersangkutan.
Thailand Apresiasi Dukungan Indonesia
Director Bureau of International Affairs NACC Thailand, Yuthakorn Chomaitong, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia, khususnya KPK dan Ditjen Imigrasi, atas dukungan dalam proses pemulangan PV.
Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk memastikan PV kembali ke Thailand guna menghadapi proses hukum di negara asalnya.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Pemerintah Indonesia, khususnya KPK dan Ditjen Imigrasi. Kolaborasi ini mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lintas negara,” katanya.
Kerja sama KPK dan NACC Thailand melalui kerangka ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC) menjadi salah satu jalur pertukaran informasi dan koordinasi antarlembaga antikorupsi di kawasan.
Pemulangan PV memperlihatkan bahwa penanganan kejahatan lintas negara membutuhkan tindakan terkoordinasi, pengawasan yang efektif, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Tidak boleh ada celah koordinasi yang menghambat penegakan hukum, tetapi ketegasan juga tidak boleh mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Pada akhirnya, keberhasilan kerja sama lintas negara tidak hanya diukur dari pemulangan individu yang dicari, tetapi juga dari kemampuan aparat memastikan setiap perkara diproses secara transparan, berdasarkan bukti, dan melalui jalur hukum yang sah. Prinsip inilah yang penting dijaga agar pemberantasan korupsi berjalan tegas tanpa mengorbankan keadilan dan kepastian hukum.


















