Tambang Pasir Samburakat Diduga Beroperasi Lagi, Polda Kaltim dan Polres Berau Didesak Segera Periksa Lokasi
Rabu, 21 Oktober 2026
BERAU, KALIMANTAN TIMUR — Dugaan kembali beroperasinya aktivitas tambang galian C di RT 01, Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, memunculkan desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Aktivitas tambang tersebut disebut-sebut sempat berhenti, tetapi kini diduga kembali beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai status perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan, serta pengawasan dari instansi yang berwenang.
Masyarakat meminta Polda Kalimantan Timur dan Polres Berau tidak mengabaikan informasi tersebut. Mereka mendesak agar dugaan ini segera diverifikasi melalui pengecekan lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan, dan klarifikasi terhadap pihak pengelola tambang.
Dugaan Tambang Galian C Tanpa Izin Harus Diperiksa, Bukan Dibiarkan Menjadi Pertanyaan
Berdasarkan keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, kegiatan pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan. Namun, kebenaran informasi itu belum dapat dipastikan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
“Kalau memang aktivitas tambang itu tidak memiliki izin, kami meminta aparat bertindak tegas sesuai hukum. Tolong periksa langsung ke lokasi, telusuri siapa yang bertanggung jawab, dan jangan biarkan persoalan ini terus menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar warga tersebut.
Menurut warga, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum dan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Masyarakat menginginkan jawaban yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan yang terus berkembang tanpa kepastian.
Polda Kaltim dan Polres Berau Didesak Memberikan Langkah Nyata
Desakan masyarakat ditujukan kepada aparat agar segera menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, terukur, dan transparan. Langkah awal yang dinilai penting meliputi pemeriksaan aktivitas di lokasi, verifikasi izin usaha pertambangan, serta koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat diharapkan mendalami fakta dan bukti, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat merasa laporan dan informasi seperti ini tidak mendapatkan perhatian. Kami berharap ada tindakan nyata berupa pemeriksaan di lapangan dan kejelasan hasilnya. Jika terbukti melanggar hukum, tindak sesuai aturan tanpa tebang pilih,” tegas warga tersebut.
Desakan ini bukan berarti pihak pengelola telah terbukti melakukan pelanggaran. Namun, dugaan yang disampaikan masyarakat patut diverifikasi agar fakta sebenarnya dapat diketahui dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Aspek Lingkungan dan Potensi Kerugian Negara Perlu Ditelusuri
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, tata kelola pertambangan, dan kewajiban penerimaan negara yang relevan. Jika terdapat indikasi kerusakan lingkungan atau kerugian negara, hal tersebut perlu ditelusuri berdasarkan data, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Potensi kerugian negara tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan yang memadai. Karena itu, penanganan perkara perlu dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Instansi teknis terkait juga diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status perizinan dan kewenangan pengawasan terhadap kegiatan tersebut. Koordinasi lintas instansi diperlukan apabila pemeriksaan menemukan persoalan yang berada di luar kewenangan satu lembaga.
Masyarakat Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Polemik
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada tindak lanjut Polda Kaltim, Polres Berau, dan instansi terkait. Pemeriksaan yang cepat, objektif, dan transparan akan membantu memastikan apakah aktivitas tambang tersebut legal atau terdapat pelanggaran yang harus ditangani.
Apabila kegiatan itu terbukti melanggar hukum, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan konsisten. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara proporsional agar semua pihak memperoleh kepastian.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum, instansi perizinan terkait, maupun pihak pengelola tambang dalam bahan pemberitaan ini. Konfirmasi dari seluruh pihak tersebut diperlukan untuk melengkapi berita secara berimbang.
Pesan tegasnya: setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan, sementara aparat diharapkan menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.


















