KABARPENCARIKEADILAN.COM
LUWU UTARA, Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin Kanit Idik I Satreskrim, Ipda Sultan, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (52), warga Dusun Bakka, Desa Bakka, Kecamatan Sabbang. Pelaku diamankan lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial U (14), seorang pelajar asal desa yang sama.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di Dusun Bakka, Kecamatan Sabbang, tanpa perlawanan. Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban yang masuk pada Sabtu (16/8/2025).
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Luwu Utara,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini bermula pada 15 Juni 2025, ketika korban diajak ke kebun milik pelaku untuk memetik cokelat. Namun, di lokasi pondok kebun, pelaku justru memaksa korban hingga terjadi persetubuhan. Perbuatan serupa kembali dilakukan pelaku pada 15 Juli 2025 malam di pondok kebun lain di pinggir Jalan Poros Pakendekan.
Korban yang masih di bawah umur mengalami trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga menambahkan, Polres Luwu Utara berkomitmen memastikan korban mendapat pendampingan yang diperlukan agar trauma tidak berlarut.














