Pemprov dan DPRD Sulsel Sepakati Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp10,556 Triliun
MAKASSAR, 29 September 2026 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (25/9/2026) malam. Forum tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan arah kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi didampingi Wakil Ketua Fauzi Andi Wawo. Hadir Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulsel atas terbangunnya kesepahaman dalam pembahasan perubahan APBD 2026.
Menurutnya, perubahan anggaran disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sulsel Tahun 2026 dengan mempertimbangkan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Penyesuaian tersebut antara lain mencakup alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Treasury Deposit Facility (TDF).
“Penyusunan Perubahan APBD ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan asumsi dan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat guna memperkuat kapasitas fiskal daerah, memenuhi kebutuhan penggajian ASN, mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta menyelesaikan kurang bayar Dana Bagi Hasil,” ujar Andi Sudirman.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer ditargetkan mencapai Rp10,556 triliun.
Anggaran tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal.
Dua Ranperda Baru Diserahkan
Selain menyepakati Perubahan APBD 2026, Gubernur Sulsel juga menyerahkan dua Ranperda usul baru kepada DPRD Sulsel.
Ranperda pertama mengatur Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sementara Ranperda kedua berkaitan dengan Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
Andi Sudirman meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut. Tahapan evaluasi Perubahan APBD 2026 kepada Kementerian Dalam Negeri diminta berjalan tepat waktu, termasuk percepatan penyempurnaan dua Ranperda usul baru.
Ia menegaskan, setiap rupiah dalam anggaran daerah harus dikelola dengan prinsip terukur, transparan, dan akuntabel.
“Dengan pengelolaan anggaran yang terukur, transparan, dan akuntabel, kita berharap setiap program dan kebijakan yang disepakati dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Dengan kesepakatan tersebut, Pemprov dan DPRD Sulsel menegaskan komitmen untuk menjaga tata kelola fiskal daerah tetap tertib sekaligus memastikan kebijakan anggaran diarahkan pada kebutuhan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.


















