BPIH Haji 2027 Capai Rp98,46 Juta, Beban Pelunasan Jemaah Justru Turun
JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Menariknya, meski total biaya penyelenggaraan haji meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, beban yang harus ditanggung jemaah justru mengalami penurunan. Rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825, atau 55,50 persen dari total BPIH.
Dengan dukungan subsidi Pemerintah sebesar Rp3 juta, rata-rata pelunasan yang perlu disiapkan jemaah mencapai Rp23.248.825.
BPIH 1448 H/2027 M meningkat sekitar Rp11,05 juta dibandingkan BPIH 1447 H/2026 M yang sebesar Rp87.409.365,45. Namun, Bipih yang harus dibayarkan jemaah justru turun sekitar Rp184.981,58 per orang.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, penetapan BPIH tidak hanya berorientasi pada besaran biaya, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan jemaah, keberlanjutan pengelolaan dana haji serta kualitas pelayanan.
“Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal,” ujar Marwan.
Biaya Naik, Kualitas Layanan Harus Mengikuti
Dari total BPIH tersebut, rata-rata Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1448 H/2027 M mencapai Rp8,83 triliun.
Sementara itu, Panja Komisi VIII menyetujui sisa nilai manfaat virtual account jemaah tunggu sekitar Rp2,6 triliun untuk dialokasikan kepada sekitar 5,5 juta jemaah dalam daftar tunggu.
Komisi VIII menegaskan, peningkatan pembiayaan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan. Perhatian khusus diarahkan pada pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
Peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C diharapkan berdampak nyata terhadap kualitas akomodasi, konsumsi, transportasi, sanitasi hingga kenyamanan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah.
Tak hanya soal fasilitas, aspek kesehatan juga menjadi perhatian serius. Komisi VIII menekankan bahwa istitha’ah kesehatan harus menjadi bagian integral dalam penyelenggaraan haji.
Pemeriksaan kesehatan dan pendampingan terhadap jemaah lanjut usia serta jemaah berisiko tinggi harus dilakukan secara serius dan terintegrasi, baik di Tanah Air maupun selama jemaah berada di Arab Saudi.
DPR Kawal Agar Dana Haji Benar-Benar Kembali ke Jemaah
Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyatakan angka tersebut merupakan hasil keputusan final Panja BPIH bersama Pemerintah yang telah disahkan melalui rapat kerja resmi.
“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jamaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan,” jelas Maman.
Menurutnya, tercapainya formula pembiayaan tersebut juga tidak terlepas dari komunikasi antara pimpinan DPR RI dengan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut turut berkoordinasi langsung dengan Presiden RI untuk mencari formula pembiayaan yang dapat meringankan beban jemaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” tutur Maman.
Komisi VIII selanjutnya mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan seluruh informasi mengenai jemaah yang berhak melunasi, mekanisme dan jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan hingga tahapan persiapan keberangkatan disampaikan secara jelas, terbuka dan mudah dipahami masyarakat.
Penetapan BPIH 1448 H/2027 M menjadi momentum untuk memastikan biaya haji tetap terjangkau tanpa mengorbankan kualitas layanan.
Komisi VIII menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap komponen pembiayaan, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, perlindungan, pembinaan hingga pelayanan kesehatan.
Pesannya tegas: kenaikan biaya penyelenggaraan harus dibayar dengan peningkatan kualitas pelayanan. Setiap rupiah yang dikelola harus kembali dalam bentuk manfaat nyata bagi jemaah.


















