Sabu 0,48 Gram Diciduk di Poros Kabo, Polisi Bongkar Jejak Pemasok
SANGATTA – Peredaran narkotika di Kutai Timur kembali dihantam aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur menciduk seorang pemuda berinisial VO (23) yang diduga membawa paket sabu seberat bruto 0,48 gram.
Penangkapan berlangsung Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di kawasan Jalan Poros Kabo, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim.
Gerak-gerik seorang pria yang berada di atas sepeda motor Honda Vario merah kemudian menjadi perhatian petugas. Polisi bergerak melakukan pemeriksaan dan mengidentifikasi pria tersebut sebagai VO.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat bruto 0,48 gram di kantong celana sebelah kanan.
Paket tersebut disembunyikan dengan rapi. Sabu dibungkus menggunakan tisu putih, dilapisi kain biru dan direkatkan dengan lakban hitam.
Polisi tidak berhenti pada temuan tersebut. Sejumlah barang lain turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya sepeda motor, telepon seluler, pakaian serta material pembungkus yang berkaitan dengan perkara.
Bukan Sekadar Tangkap Pemakai, Pemasok Diburu
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto menegaskan, penangkapan VO merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang kemudian dibuktikan melalui penyelidikan di lapangan.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Erwin.
Dalam pemeriksaan awal, VO mengakui paket diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya telah diketahui penyidik.
Keterangan tersebut kini menjadi titik penting bagi polisi untuk memburu dan membongkar mata rantai pemasok.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Keterangan itu masih kami dalami dan akan kami kembangkan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Polisi menegaskan, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada orang yang tertangkap di lapangan. Sumber barang dan pihak lain yang diduga terlibat akan terus ditelusuri.
Polisi Tegaskan: Peredaran Narkotika Tak Akan Dibiarkan
Iptu Erwin menegaskan Satresnarkoba Polres Kutim terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, keberanian masyarakat memberikan informasi menjadi salah satu kekuatan penting dalam membongkar peredaran narkotika yang kerap dilakukan secara tertutup.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
VO bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Kutim juga terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terduga pelaku serta mengembangkan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Komitmen kami jelas, setiap informasi terkait narkotika akan kami tindak lanjuti. Kami ingin peredaran narkotika di Kutai Timur dapat terus ditekan,” pungkas Iptu Erwin.



















