Tim Macan Polres Kutim Ungkap Curanmor dalam Operasi Jaran 2026, Remaja 15 Tahun Diamankan
SANGATTA – Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran 2026. Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MAJ alias AA diamankan di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (20/10/2026), setelah polisi menelusuri laporan kehilangan sepeda motor di Sangatta Utara.
Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan. Namun, keberhasilan mengamankan terduga pelaku bukan akhir dari penanganan perkara. Polisi masih harus memastikan seluruh rangkaian peristiwa, alat bukti, serta pertanggungjawaban hukum melalui proses yang profesional dan sesuai ketentuan.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, menjelaskan bahwa Tim Macan Satreskrim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan pada 20 Oktober 2026. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Marangkayu.
“Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkapnya, Rabu (21/10/2026).
Motor Hilang dari Parkiran Rumah
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026), sekitar pukul 06.00 Wita, di Jalan Yos Sudarso I, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Korban bernama Noris mendapati sepeda motor Honda ADV 150 keluaran 2020 berwarna putih miliknya sudah tidak berada di tempat parkir rumah. Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah dan lokasi kejadian, tetapi tidak menemukannya.
Kehilangan itu kemudian dilaporkan kepada Polres Kutai Timur untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengarah pada MAJ alias AA yang kemudian diamankan di wilayah Marangkayu.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, kendaraan itu diambil untuk digunakan sehari-hari.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang harus diuji dan dilengkapi dengan alat bukti lain sesuai prosedur hukum. Status terduga pelaku tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban penyidik untuk memastikan fakta perkara secara menyeluruh.
Barang Bukti Diamankan, Penanganan Anak Harus Sesuai Hukum
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda ADV 150 berwarna putih beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Heru Susanto. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Kutai Timur untuk menjalani proses lebih lanjut.
Perkara tersebut disebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal dan pemenuhan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena terduga pelaku masih berusia 15 tahun, penanganan perkara harus mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan identitas anak, pemenuhan hak-haknya, serta kemungkinan pelaksanaan diversi wajib diperhatikan sesuai persyaratan hukum. Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan anak.
Di sisi lain, hak korban untuk memperoleh kepastian hukum dan penanganan laporan secara serius juga harus menjadi perhatian. Pengembalian kendaraan, kejelasan status barang bukti, dan perkembangan penanganan perkara merupakan aspek penting yang perlu dipastikan melalui proses resmi.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa laporan kehilangan kendaraan perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang terukur. Namun, ukuran penegakan hukum tidak berhenti pada keberhasilan mengamankan seseorang. Proses pembuktian, kepastian hukum bagi korban, dan perlakuan yang sesuai terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus berjalan beriringan.
Polres Kutai Timur diharapkan menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangannya, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, kepentingan korban tetap terlindungi dan proses hukum berlangsung berdasarkan fakta serta alat bukti, bukan semata-mata pengakuan awal.

















