Polsek Sangatta Utara Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Teluk Lingga, Empat Paket Seberat 1,13 Gram Diamankan
SANGATTA – Jajaran Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (20/10/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial R.F.N. (35) diamankan bersama empat paket kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 1,13 gram.
Pengungkapan ini menegaskan pentingnya tindak lanjut atas informasi masyarakat dalam upaya menekan dugaan peredaran narkotika. Namun, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pengamanan terduga pelaku dan barang bukti. Penyidik juga perlu mendalami asal-usul barang, dugaan tujuan kepemilikan, serta kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika lainnya berdasarkan bukti yang sah.
Informasi awal diterima polisi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Teluk Lingga, tepatnya di kawasan pencucian mobil BJM Car Wash. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan sebelum mengamankan R.F.N. di tempat indekosnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang disebut disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Berdasarkan data barang bukti, masing-masing paket memiliki berat 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, dan 0,26 gram, dengan total berat tercatat 1,13 gram.
Selain empat paket tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna merah, satu unit telepon genggam Oppo berwarna hitam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kotak kecil berwarna cokelat. Barang-barang itu diamankan untuk kepentingan penyidikan, dengan keterkaitannya terhadap dugaan tindak pidana tetap harus diperjelas melalui pemeriksaan.
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat melalui penyelidikan dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui telepon.
Setelah pengamanan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sangatta Utara. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Penegakan Hukum Harus Tuntas dan Terukur
Penanganan perkara narkotika menuntut ketegasan sekaligus ketelitian. Pengungkapan di lapangan perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan barang bukti, pendalaman keterangan, serta penelusuran terhadap kemungkinan sumber pasokan maupun pihak lain yang terbukti memiliki keterkaitan. Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak semata-mata berakhir pada penindakan terhadap satu orang, tetapi juga mampu mengungkap perkara secara utuh apabila ditemukan bukti pendukung.
Dalam laporan kepolisian, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada fakta penyidikan dan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status terduga pelaku tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti sebelum proses hukum memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan terukur agar upaya pemberantasan narkotika berjalan efektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi hukum dan hak setiap warga negara.



















