POLSEK KALIORANG BONGKAR DUGAAN PEREDARAN SABU 2,04 GRAM, SEORANG PRIA DICIDUK
KUTAI TIMUR – Polsek Kaliorang, Polres Kutai Timur, bergerak tegas menindak dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AQS diamankan bersama satu poket sabu dengan berat bruto 2,04 gram di Jalan Rajapatih, RT 012, Desa Bumi Sejahtera, Kecamatan Kaliorang, Senin (26/10/2026) sore.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kaliorang melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 15.16 WITA.
Kapolsek Kaliorang, AKP Damianus Jelatu, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap pria yang diduga mengambil sebuah bungkusan di bawah pohon kelapa sawit.
Bungkusan tersebut dilapisi lakban cokelat dan ditindih menggunakan botol minuman. Setelah diperiksa, petugas menemukan satu poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Temuan itu menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan. AQS selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kaliorang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Disita, Jaringan Peredaran Didalami
Selain satu poket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, botol kaca, lakban cokelat, STNK, serta kertas pembungkus makanan.
Penyidik tidak berhenti pada penindakan terhadap satu orang. Pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman perkara terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah.
Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak sebatas mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, tetapi juga mengungkap fakta secara menyeluruh sesuai hasil penyidikan.
Terkait pertanggungjawaban pidana, penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Status hukum terduga pelaku tetap harus ditempatkan sesuai proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Pengungkapan ini menegaskan pentingnya respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat dalam upaya menekan peredaran narkotika. Peran aktif warga dibutuhkan untuk membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan dan masa depan generasi muda.
Polsek Kaliorang mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian melalui saluran resmi.
Penegakan hukum harus berjalan tegas, profesional, dan berkelanjutan. Di sisi lain, setiap dugaan tindak pidana wajib dibuktikan melalui proses hukum yang sah, sehingga tindakan kepolisian tetap terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
Dengan penyelidikan yang terus dikembangkan, Polsek Kaliorang berupaya memastikan setiap informasi ditindaklanjuti secara serius serta menutup ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.



















